
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat sudah separuh langkah, pembangunan gedung Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang di Jalan Pemuda terpaksa dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Semarang. Proyek tersebut disegel menyusul dugaan pelanggaran perizinan dan konflik hukum atas kepemilikan sah yayasan yang menaungi universitas.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah proses verifikasi dan kajian dari Dinas Tata Ruang (Distaru). Plt Kepala Satpol PP, Marthen Stevanus Dacosta, menjelaskan bahwa tindakan itu diambil setelah pihaknya menerima aduan masyarakat pada 27 April lalu.
“Setelah menerima aduan, kami memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan untuk klarifikasi. Hasilnya, diketahui bahwa pembangunan ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Marthen, Kamis (5/6/2025).
Meski pihak pengelola sempat menyatakan akan mengurus izin menyusul, Distaru tetap merekomendasikan penyegelan karena pembangunan sudah berjalan tanpa dasar legal. Tim lapangan menemukan bahwa sebagian struktur bangunan sudah berdiri tanpa PBG yang semestinya dimiliki sejak awal pembangunan.
“Semua SOP sudah kami penuhi. Ini murni tindakan administratif, bukan politis. Mereka membangun dulu, baru mengurus izin. Maka kami lakukan penyegelan berdasarkan rekomendasi Distaru,” tegas Marthen.
Ia menambahkan, segel akan dicabut apabila pihak pengelola menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai aturan. Namun jika tak ada tindak lanjut, Pemkot tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Di sisi lain, konflik kepemilikan yayasan ikut memperkeruh situasi. Kuasa hukum Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, Rizal Thamrin, menegaskan bahwa pembangunan dilakukan oleh pihak yayasan lain yang telah dinyatakan tidak sah secara hukum oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
“Pembangunan itu berdiri di atas tanah milik klien kami, yang tercatat secara sah dalam sertifikat. Sedangkan pihak yang membangun saat ini tidak hanya tidak sah secara hukum, tapi juga tidak mengantongi izin. Ini pelanggaran serius,” ungkap Rizal.
Menurutnya, proyek yang telah berlangsung sekitar lima bulan itu tidak hanya menyalahi aturan administrasi, tapi juga menimbulkan tanda tanya soal kontraktor pelaksana dan sumber pembiayaan proyek.
“Mereka membangun tanpa dasar hukum yang jelas, lalu tiba-tiba sudah berdiri struktur bangunan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran lain. Karena itu kami ajukan permohonan segel kepada pemerintah kota,” lanjutnya.
Pihak yayasan yang sah berharap pemerintah bersikap objektif dan mendukung penegakan hukum secara adil dalam konflik ini. Mereka juga menyerukan penyelesaian hukum yang tuntas, tanpa mengabaikan aspek legalitas aset pendidikan yang menjadi fondasi utama keberlangsungan universitas.
“Kami tetap membuka ruang dialog dan islah. Tapi soal legalitas aset tak bisa dinegosiasikan. Pendidikan harus dibangun di atas fondasi hukum yang sah,” pungkas Rizal.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.