Dinilai Bungkam Kebebasan Berekspresi, Penahanan Mahasiswi ITB Picu Gelombang Protes

1 day ago 10
Prabowo Subianto berbincang dengan Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Penangkapan mahasiswi ITB yang buat meme Jokowi-Prabowo memicu desakan pembebasan | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang membuat meme tentang Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang berciuman, ternyata masih berbuntut panjang.

Sejumlah kalangan berupaya mendesak pemerintah untuk membebaskan yang bersangkutan, dan menilai pemerintah bersikap otoriter dan mengekang kebebasan berekspresi.

SSS ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penahanan ini menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis HAM hingga politisi.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam penangkapan tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Polisi kembali menunjukkan praktik otoriter dalam menekan kebebasan berekspresi,” ujar Usman, Minggu (11/5/2025). Ia juga menyitir putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak otomatis tergolong tindak pidana.

Dukungan untuk pembebasan SSS juga datang dari Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran, Hanief Adrian. Ia menilai ekspresi satire semacam itu tidak semestinya berujung pidana.

“Di negara-negara demokrasi yang matang, kritik atau satire terhadap tokoh publik bahkan bisa lebih keras, dan tidak langsung dikriminalisasi,” katanya.

Hanief menambahkan, sebagai mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain, SSS seharusnya dilindungi oleh kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi dalam ranah seni.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengimbau agar penanganan kasus ini lebih mengedepankan pendekatan pembinaan ketimbang pemidanaan.

“Meme itu memang bisa dianggap tidak etis, tetapi sebaiknya diberikan pembinaan. Kritik harus disampaikan dengan cara yang bijak, tidak menyerang secara personal,” ujarnya.

Nasir menekankan bahwa etika dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan, agar ruang publik tetap sehat tanpa kehilangan daya kritisnya.  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|