DPRD Medan Duga Adanya Kejanggalan Pencalonan Kepling 12 Timbang Deli, David Roni: Ada Upaya Penggagalan Salah Satu Calon

1 day ago 5

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, mengaku heran dengan proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di lingkungan 12, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Ia menilai, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menggagalkan salah satu calon yang ingin maju sebagai calon kepling 12.

Padahal, sosok tersebut telah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon kepling sebagaimana tertuang dalam Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Kita sangat heran dengan proses pemilihan kepling 12 di Kelurahan Timbang Deli. Ada sosok yang telah memenuhi persyaratan, tapi dinyatakan tidak lolos persyaratan sehingga tidak bisa maju sebagai calon kepling. Kita menduga, ada upaya penggagalan salah satu calon,” ucap David Roni kepada Sumut Pos, Selasa (7/1/2025).

Diungkapkan David Roni, adapun sosok calon kepling yang diduga digagalkan untuk maju tersebut adalah MHS yang telah mendapatkan 76 dukungan dari total 208 KK yang ada di lingkungan 12 Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas.

“Secara persentase dukungan yang didapatkan MHS sudah 36,5 persen, jelas itu sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam Perwal No.21 Tahun 2021. Namun, pencalonannya digagalkan karena disebut tidak memenuhi ambang minimal batas dukungan,” ujarnya.

Alasannya, kata David Roni, sejumlah dukungan yang diperoleh MHS juga terdapat pada calon lainnya, yakni ST yang memperoleh 129 dukungan dan HT yang memperoleh 145 dukungan. Adanya ‘data double’ yang disebutkan pihak kelurahan, membuat MHS dinyatakan kekurangan jumlah minimal dukungan.

“Tapi pihak Kelurahan Timbang Deli tidak terbuka, data double itu benar atau tidak. Verifikasi yang dilakukan tidak melibatkan calon yang akan maju,” katanya.

Selanjutnya, David Roni juga mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS. Sementara, data dukungan milik ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Sebab di akhir, ST dan HT tetap dinyatakan memenuhi jumlah minimal dukungan.

“Mari kita cermati bersama, dukungan ST 129 KK, dukungan HT 145 KK, kalau ditotal dukungan dari kedua calon ini saja jumlahnya sudah 274 KK, sementara jumlah KK di lingkungan 12 itu hanya 208 KK. Ini bukti bahwa data dukungan yang diperoleh ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Kemudian MHS dapat 76 dukungan, apa mungkin semuanya double? Makanya saya tegaskan, ada yang janggal dari gagalnya MHS sebagai calon kepling,” ungkapnya.

David Roni pun mendesak pihak Kecamatan Medan Amplas untuk turun tangan dalam hal ini. Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu meminta agar proses pendataan persyaratan pencalonan dapat diulangi dan lebih dicermati.

“Minta ketiga calon untuk melengkapi kembali dukungannya, lalu lakukan verifikasi kembali. Namun poin yang paling penting, verifikasi data harus dilakukan secara menyeluruh kepada ketiga calon, bukan hanya kepada salah satu calon. Kita minta, proses pemilihan kepling di Kota Medan harus benar-benar transparan dan sesuai aturan yang berlaku, jangan coba-coba ada ‘permainan’ didalamnya,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, mengaku heran dengan proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di lingkungan 12, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Ia menilai, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menggagalkan salah satu calon yang ingin maju sebagai calon kepling 12.

Padahal, sosok tersebut telah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon kepling sebagaimana tertuang dalam Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Kita sangat heran dengan proses pemilihan kepling 12 di Kelurahan Timbang Deli. Ada sosok yang telah memenuhi persyaratan, tapi dinyatakan tidak lolos persyaratan sehingga tidak bisa maju sebagai calon kepling. Kita menduga, ada upaya penggagalan salah satu calon,” ucap David Roni kepada Sumut Pos, Selasa (7/1/2025).

Diungkapkan David Roni, adapun sosok calon kepling yang diduga digagalkan untuk maju tersebut adalah MHS yang telah mendapatkan 76 dukungan dari total 208 KK yang ada di lingkungan 12 Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas.

“Secara persentase dukungan yang didapatkan MHS sudah 36,5 persen, jelas itu sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam Perwal No.21 Tahun 2021. Namun, pencalonannya digagalkan karena disebut tidak memenuhi ambang minimal batas dukungan,” ujarnya.

Alasannya, kata David Roni, sejumlah dukungan yang diperoleh MHS juga terdapat pada calon lainnya, yakni ST yang memperoleh 129 dukungan dan HT yang memperoleh 145 dukungan. Adanya ‘data double’ yang disebutkan pihak kelurahan, membuat MHS dinyatakan kekurangan jumlah minimal dukungan.

“Tapi pihak Kelurahan Timbang Deli tidak terbuka, data double itu benar atau tidak. Verifikasi yang dilakukan tidak melibatkan calon yang akan maju,” katanya.

Selanjutnya, David Roni juga mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS. Sementara, data dukungan milik ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Sebab di akhir, ST dan HT tetap dinyatakan memenuhi jumlah minimal dukungan.

“Mari kita cermati bersama, dukungan ST 129 KK, dukungan HT 145 KK, kalau ditotal dukungan dari kedua calon ini saja jumlahnya sudah 274 KK, sementara jumlah KK di lingkungan 12 itu hanya 208 KK. Ini bukti bahwa data dukungan yang diperoleh ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Kemudian MHS dapat 76 dukungan, apa mungkin semuanya double? Makanya saya tegaskan, ada yang janggal dari gagalnya MHS sebagai calon kepling,” ungkapnya.

David Roni pun mendesak pihak Kecamatan Medan Amplas untuk turun tangan dalam hal ini. Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu meminta agar proses pendataan persyaratan pencalonan dapat diulangi dan lebih dicermati.

“Minta ketiga calon untuk melengkapi kembali dukungannya, lalu lakukan verifikasi kembali. Namun poin yang paling penting, verifikasi data harus dilakukan secara menyeluruh kepada ketiga calon, bukan hanya kepada salah satu calon. Kita minta, proses pemilihan kepling di Kota Medan harus benar-benar transparan dan sesuai aturan yang berlaku, jangan coba-coba ada ‘permainan’ didalamnya,” pungkasnya.
(map/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|