Dua Kurir Sabu 29 Kg dan 39.000 Butir Ekstasi Divonis Mati

2 months ago 36

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30) masing-masing divonis mati. Kedua warga Kota Medan dan Kota Tanjungbalai itu, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegasnya dalam sidang berlangsung virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal meringankan, kata hakim, tidak ditemukan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas Cipto, seraya mengetuk palu.

Vonis hakim sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang semula menuntut pidana mati.

Diketahui, kasus bermula pada Rabu 25 September 2024, saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara terdakwa Kiki melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda, Medan.

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30) masing-masing divonis mati. Kedua warga Kota Medan dan Kota Tanjungbalai itu, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegasnya dalam sidang berlangsung virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal meringankan, kata hakim, tidak ditemukan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas Cipto, seraya mengetuk palu.

Vonis hakim sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang semula menuntut pidana mati.

Diketahui, kasus bermula pada Rabu 25 September 2024, saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara terdakwa Kiki melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda, Medan.

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram. (man/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|