KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komplotan pencuri yang satu ini benar-benar kelas berat. Bukan hanya kelasnya yang berat, namun sasaran pencuriannya yang memang berbobot berat, yakni traktor.
Akan tetapi, sekalipun sudah kelas berat, tetap saja aksinya mampu terendus oleh aparat kepolisian, dan akhirnya berhasil diringkus. Yang menjadi sasaran aksi empat sekawan itu adalah mesin traktor milik kelompok tani di wilayah Desa Banareo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Laporan mengenai hilangnya tiga unit mesin traktor dari Gapoktan Ngudi Mulyo menjadi titik awal pengungkapan kasus itu. Dari aduan tersebut, Satreskrim Polres Kebumen mulai melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada empat pelaku berinisial W, M, D, dan S. Keempatnya merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, yang diduga telah lama beroperasi lintas kabupaten bahkan lintas provinsi.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Jumat (21/11/2025), mengungkapkan bahwa kelompok ini bekerja secara terstruktur. Mereka menyewa mobil Toyota Avanza sebagai armada pengangkut, lengkap dengan tas berisi kunci pas dan kunci ring yang digunakan untuk melepas mesin dari rangkanya.
Menurut keterangan polisi, para pelaku terlebih dahulu memetakan lokasi sasaran pada siang hari untuk memastikan situasi. Aksi pencurian dilakukan malam hari ketika area persawahan sudah lengang. Setiap orang memiliki peran: satu bertugas sebagai sopir sekaligus pengawas, satu melepas mesin dari dudukannya, sementara dua lainnya mengangkut mesin ke tepi jalan sebelum dinaikkan ke dalam mobil.
Gerak-gerik komplotan ini mulai terdeteksi setelah polisi memantau pola perpindahan mereka. Unit Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas. Di lokasi itu, petugas berhasil menghentikan laju Avanza yang digunakan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menuturkan bahwa pencurian terjadi di tiga titik berbeda dan seluruh korban merupakan kelompok tani penerima bantuan pemerintah. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza hitam metalik, satu tas berisi seperangkat kunci, serta lima unit mesin penggerak traktor. Tiga di antaranya telah dipastikan milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sementara dua lainnya masih ditelusuri kepemilikannya.
Dari hasil pemeriksaan, nilai kerugian kelompok tani mencapai sekitar Rp33 juta. Polisi mengimbau masyarakat, terutama petani penerima bantuan alat pertanian, untuk segera melapor apabila merasa kehilangan peralatan serupa agar proses identifikasi barang bukti dapat dipercepat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para petani untuk meningkatkan penjagaan terhadap peralatan pertanian, mengingat mesin-mesin tersebut merupakan aset penting yang menunjang produksi pangan daerah. Aparat berharap kelompok tani lebih memperhatikan penyimpanan alat agar tidak mudah menjadi target kejahatan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 days ago
11


















































