Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpananan (LPS) Rhein Valleno memberi paparan saat acara LPS KOL Workshop: Spending Smart, Saving Hard di Lokananta, Solo, Kamis (30/7/2026). IstimewaSOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggencarkan edukasi masyarakat terkait literasi keuangan, termasuk syarat penjaminan simpanan melalui prinsip 3T. Pemahaman terhadap prinsip tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak dan ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS.
Upaya edukasi itu dilakukan melalui LPS KOL Workshop bertajuk Spending Smart, Saving Hard yang diikuti 20 key opinion leader (KOL) terpilih dari Soloraya, Semarang, dan Yogyakarta di Lokananta Solo, Kamis (30/7/2026). Melalui para kreator konten, LPS berharap edukasi mengenai literasi keuangan dapat menjangkau masyarakat lebih luas, khususnya generasi muda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno mengungkapkan, simpanan nasabah akan dijamin LPS jika memenuhi prinsip 3T. Prinsip tersebut meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Apabila ketiga syarat tersebut dipenuhi, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat tidak hanya semakin memahami bagaimana LPS bekerja, namun semakin percaya bahwa menabung di bank adalah cara yang paling aman. Pemahaman yang baik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan nasional,” bebernya.
LPS merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24/2004 tentang LPS (UU LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/ 2023 tentang Perubahan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta mandat baru penjaminan polis. Keberadaan LPS juga menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya bank run, yakni kondisi ketika masyarakat secara bersamaan menarik dananya akibat hilangnya kepercayaan terhadap perbankan sebagaimana terjadi saat Indonesia diterpa badai krisis moneter tahun 1998 lalu.
Ia menambahkan, seiring berlakunya UU P2SK, LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan resolusi bank, namun LPS kini juga memiliki mandat untuk menjamin polis asuransi, serta menangani penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
“Saat ini LPS tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah bank dan melaksanakan resolusi bank, tetapi juga memiliki mandat baru untuk menjamin polis asuransi, serta penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Perluasan kewenangan ini merupakan bagian dari penguatan stabilitas sistem keuangan,” tutur Rhein.
Ditambahkan Staf Divisi Kehumasan LPS, Hanif Janitra, penyampaian edukasi melalui kreator konten merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pola komunikasi dengan perubahan demografi masyarakat.
“Komunikasi publik yang lebih relevan, lebih relate, lebih muda, lebih fresh itu bukan hanya soal strategi, tapi itu suatu kewajiban. Demografi ini terus bergilir. Generasi sebelumnya suatu saat akan tergantikan oleh generasi di bawahnya,” pungkas Hanif. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

13 hours ago
5

















































