MEDAN, SUMUTPOS.CO— Dalam era transformasi digital yang kian pesat, profesi notaris pun tidak lagi dapat menghindar dari tuntutan disrupsi teknologi. Menghadapi tantangan dan peluang inilah, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Pusat bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Sumatera Utara menggelar Seminar Nasional bertema: “Disrupsi Digital dalam Konsep Cyber Notary dan Penerapannya Menurut UUJN Berdasarkan Potensi Pasal-Pasal UUJN”, yang dilaksanakan di Grand Mercure Hotel Medan pada 9 Juli 2025.
Kegiatan berskala nasional ini secara khusus menghadirkan pembicara-pembicara strategis baik dari regulator maupun dari kalangan akademisi dan praktisi, di antaranya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI Dr Widodo SH., MH.,(Keynote Speaker).
Sebagai narasumber utama, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kementerian Hukum RI SUGITO, ST,. CCNA, Direktur Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Henry Sulaiman, S.H., M.E., Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn., Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H., M.D., FCB Arb, FIIArb, dan Nova Sribulan, SH, SpN, M.Kn menampaikan: Isu Strategis Cyber Notary dan Pembaruan Norma UUJN.
Dalam seminar ini, secara mendalam akan dibahas penguatan kerangka hukum Cyber Notary di Indonesia, khususnya melalui Penguatan norma dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) menghadapi era digital.
Implementasi teknologi informasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam proses Verleijden akta notaris. Tata kelola keamanan, keabsahan, dan pertanggungjawaban notaris di ruang digital.
Model sistem E-Verleijden sebagai solusi normatif modern. Transformasi Cyber Notary secara prinsip membawa konsekuensi pada perlindungan kepastian hukum dan etika profesi notaris di tengah arus digitalisasi yang berkembang cepat. Dengan pemanfaatan teknologi hukum modern, konsep kehadiran hukum secara elektronik (legal electronic presence) menjadi bagian integral dari pelayanan publik di bidang kenotariatan.
Ketua Pengwil Sumut INI, Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn mengatakan, seminar ini juga diharapkan menjadi forum ilmiah yang sangat penting untuk membangun pemahaman bersama seluruh unsur profesi notaris mengenai kesiapan menghadapi disrupsi digital secara profesional, berbasis regulasi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip akta otentik serta kehati-hatian jabatan notaris sebagai officium nobile.
Nova Sri Bulan, SH, SpN, M.Kn selaku Ketua Panitia Pelaksana (OC) menegaskan, kegiatan seminar nasional ini bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia yang ke 119. “Krenanya kegiatan ini diharapkan dapat dimaknai sebagai Momentum Strategis Pembaruan UUJN Dalam Rangka Merespon Disrupsi Era Digital,” katanya.
Dia menambahkan, seminar nasional ini juga membuka kesempatan bagi seluruh notaris, akademisi, mahasiswa hukum, serta kalangan praktisi hukum untuk turut hadir dan terlibat aktif dalam forum diskusi strategis ini.
Menurut Nova, saat ini pendaftaran untuk peserta telah dibuka dan tempat terbatas. Peserta yang mengikuti kegiatan akan mendapatkan wawasan strategis dari regulator dan akademisi senior. Materi hukum aplikatif untuk penguatan profesi. Dan Sertifikat pengembangan kompetensi (SKP Point 6)
Untuk informasi dan pendaftaran, bisa melalui https://ikatannotarisindonesia.id/pendaftaran/semnassumut2025. Atau melalui narahubung Devi Yuliastuti (082162451376); Cut Dian Satriani (082163883844); dan Sugen Hartono
(081361692631).
“Mari bergabung dalam momen penting pembaruan profesi notaris menuju era digital!
Jadilah bagian dari sejarah transformasi hukum kenotariatan di Indonesia,” pungkas Nova. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO— Dalam era transformasi digital yang kian pesat, profesi notaris pun tidak lagi dapat menghindar dari tuntutan disrupsi teknologi. Menghadapi tantangan dan peluang inilah, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Pusat bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Sumatera Utara menggelar Seminar Nasional bertema: “Disrupsi Digital dalam Konsep Cyber Notary dan Penerapannya Menurut UUJN Berdasarkan Potensi Pasal-Pasal UUJN”, yang dilaksanakan di Grand Mercure Hotel Medan pada 9 Juli 2025.
Kegiatan berskala nasional ini secara khusus menghadirkan pembicara-pembicara strategis baik dari regulator maupun dari kalangan akademisi dan praktisi, di antaranya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI Dr Widodo SH., MH.,(Keynote Speaker).
Sebagai narasumber utama, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kementerian Hukum RI SUGITO, ST,. CCNA, Direktur Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Henry Sulaiman, S.H., M.E., Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn., Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H., M.D., FCB Arb, FIIArb, dan Nova Sribulan, SH, SpN, M.Kn menampaikan: Isu Strategis Cyber Notary dan Pembaruan Norma UUJN.
Dalam seminar ini, secara mendalam akan dibahas penguatan kerangka hukum Cyber Notary di Indonesia, khususnya melalui Penguatan norma dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) menghadapi era digital.
Implementasi teknologi informasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam proses Verleijden akta notaris. Tata kelola keamanan, keabsahan, dan pertanggungjawaban notaris di ruang digital.
Model sistem E-Verleijden sebagai solusi normatif modern. Transformasi Cyber Notary secara prinsip membawa konsekuensi pada perlindungan kepastian hukum dan etika profesi notaris di tengah arus digitalisasi yang berkembang cepat. Dengan pemanfaatan teknologi hukum modern, konsep kehadiran hukum secara elektronik (legal electronic presence) menjadi bagian integral dari pelayanan publik di bidang kenotariatan.
Ketua Pengwil Sumut INI, Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn mengatakan, seminar ini juga diharapkan menjadi forum ilmiah yang sangat penting untuk membangun pemahaman bersama seluruh unsur profesi notaris mengenai kesiapan menghadapi disrupsi digital secara profesional, berbasis regulasi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip akta otentik serta kehati-hatian jabatan notaris sebagai officium nobile.
Nova Sri Bulan, SH, SpN, M.Kn selaku Ketua Panitia Pelaksana (OC) menegaskan, kegiatan seminar nasional ini bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia yang ke 119. “Krenanya kegiatan ini diharapkan dapat dimaknai sebagai Momentum Strategis Pembaruan UUJN Dalam Rangka Merespon Disrupsi Era Digital,” katanya.
Dia menambahkan, seminar nasional ini juga membuka kesempatan bagi seluruh notaris, akademisi, mahasiswa hukum, serta kalangan praktisi hukum untuk turut hadir dan terlibat aktif dalam forum diskusi strategis ini.
Menurut Nova, saat ini pendaftaran untuk peserta telah dibuka dan tempat terbatas. Peserta yang mengikuti kegiatan akan mendapatkan wawasan strategis dari regulator dan akademisi senior. Materi hukum aplikatif untuk penguatan profesi. Dan Sertifikat pengembangan kompetensi (SKP Point 6)
Untuk informasi dan pendaftaran, bisa melalui https://ikatannotarisindonesia.id/pendaftaran/semnassumut2025. Atau melalui narahubung Devi Yuliastuti (082162451376); Cut Dian Satriani (082163883844); dan Sugen Hartono
(081361692631).
“Mari bergabung dalam momen penting pembaruan profesi notaris menuju era digital!
Jadilah bagian dari sejarah transformasi hukum kenotariatan di Indonesia,” pungkas Nova. (adz)