Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

6 days ago 11
KorupsiSaksi kasus dugaan korupsi. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali menyedot perhatian publik. Bukan hanya karena nilai aliran dananya yang mencapai angka miliaran rupiah, tetapi juga lantaran munculnya nama Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025).

Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu dipimpin langsung Majelis Hakim Tipikor dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi sekaligus, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati. Perkara ini menjerat tiga terdakwa utama: Awaluddin Muuri selaku mantan Sekda sekaligus Penjabat Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, serta Andi Nurhuda mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Perhatian utama ruang sidang tertuju pada kesaksian Novita Permatasari. Di hadapan Majelis Hakim, Novita secara terbuka mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Ia juga membenarkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang ditransfer ke sejumlah rekening milik kerabat dekatnya.

Dalam kesaksiannya, Novita merinci dana yang masuk melalui beberapa rekening. Rekening atas nama Arief Kusmawanto menerima transfer bertahap dengan nilai Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, dana Rp2 miliar ditransfer ke rekening Endang Kusuma Wati dan Rp2 miliar lainnya ke rekening Henny Sulistiyo Wati. Seluruh transaksi itu, menurut Novita, dilakukan melalui beberapa rekening dengan tujuan menghindari pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak berhenti di situ, Novita juga mengungkap adanya penyerahan dana tunai senilai Rp20 miliar kepada seseorang bernama Gus Yazid. Penyerahan uang dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai, dikemas ke dalam koper dan kantong plastik kresek. Pengakuan itu sontak membuat suasana persidangan makin tegang.

Kesaksian Novita diperkuat oleh keterangan saksi lain. Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekening kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia mengaku rekening tersebut digunakan untuk menerima sekaligus mengirim uang, dengan tujuan menghindari pelacakan PPATK, dan semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui peruntukan dana tersebut.

Sementara itu, saksi Endang Kusuma Wati mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan. Termasuk di antaranya pembayaran kepada sejumlah vendor yang berkaitan dengan rencana pernikahan putri Novita. Adapun Henny Sulistiyo Wati menyatakan dirinya diminta bantuan sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar dari rekeningnya.

Rangkaian kesaksian tersebut mempertegas dugaan adanya skema sistematis dalam pengelolaan dan pengalihan dana milik BUMD Cilacap. Mulai dari transfer berlapis, pemanfaatan rekening pihak ketiga, hingga penarikan tunai dalam jumlah besar yang kemudian diserahkan secara langsung.

Menjelang siang, tepat pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang dinyatakan akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi lainnya. Publik kini menanti bagaimana rangkaian fakta persidangan ini akan memengaruhi posisi para terdakwa, sekaligus membuka lebih jauh alur dana miliaran rupiah yang menyeret nama-nama besar ke ruang sidang Tipikor Semarang.
Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|