TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil rakyat mestinya bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun yang terjadi di Tegal ini, anggota DPRD setempat diduga justru menipu masyarakat dengan modus rekrutmen jemaah calon haji ilegal!
Sebanyak 36 calon jemaah haji digagalkan keberangkatannya oleh pihak Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka kedapatan menggunakan visa non-haji, yaitu visa kerja atau amil, saat hendak terbang ke Arab Saudi.
Para jemaah berasal dari berbagai daerah, termasuk Tegal dan Brebes, serta daerah lain seperti Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Mereka tertarik ikut program yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre dengan biaya berkisar Rp139 juta hingga Rp175 juta.
Dalam penggerebekan itu, dua orang diamankan, yakni IA (48) dan NF (40). IA merupakan Direktur Utama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel, sementara NF diduga sebagai perekrut calon jemaah.
NF bukan sosok biasa. Ia diketahui merupakan anggota DPRD Kota Tegal dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) setempat.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, mengaku prihatin dan menyayangkan keterlibatan anggota dewan dalam kasus yang mencoreng citra legislatif. Ia menyebut baru mengetahui kasus ini dari pihak keluarga NF.
“Kalau kejadian itu benar menimpa anggota DPRD Kota Tegal dari PAN, tentu sangat disayangkan. Ini mencederai kepercayaan publik,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Menurut Kusnendro, slogan “Berangkat Haji Tanpa Antre” yang dibawa oleh PT NSCM sudah dikenal sejak lama. Tahun lalu, PT tersebut bahkan berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah tanpa hambatan. Namun kali ini, usaha serupa gagal karena ketatnya pemeriksaan dokumen.
“Tahun kemarin berhasil, tahun ini gagal karena ada pemeriksaan visa. Padahal untuk haji plus saja antre tiga tahun,” ucapnya.
Ia berharap uang para jemaah yang gagal berangkat bisa dikembalikan. Selain kerugian materi ratusan juta rupiah, para korban juga menanggung beban psikologis akibat gagal berangkat ke Tanah Suci.
“PT penyelenggara semestinya bertanggung jawab secara moral dan finansial,” tegas Kusnendro.
Terkait status keanggotaan NF di DPRD, Kusnendro mengatakan bahwa langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang menaungi. Pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan terhadap NF.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim, mengaku masih mencari informasi lengkap mengenai kasus tersebut. Ia enggan memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan dari NF secara langsung.
“Kami masih menunggu kabar resmi dari NF,” ujarnya singkat.