JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kemungkinan Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, mulai mencuat ke permukaan usai pernyataan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, menyebut bahwa kehadiran Presiden Jokowi dalam persidangan bisa saja dilakukan, khususnya untuk memperjelas posisi pemberi instruksi dalam kebijakan impor gula tahun 2015–2016 yang menjadi pokok perkara.
Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong mengaku tertarik dengan pernyataan ahli tersebut. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Itu pendapat saksi ahli yang sangat menarik. Selanjutnya saya serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum apakah hal itu akan ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Tom usai persidangan, Senin (23/6/2025).
Sementara tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, belum memastikan langkah lebih lanjut. Menurutnya, keterangan saksi yang menyebut ada perintah Presiden untuk mengatasi kelangkaan gula masih perlu dikaji lebih dalam sebelum mengambil keputusan apakah akan mengajukan permohonan resmi menghadirkan Presiden sebagai saksi atau tidak.
“Kita masih dalami lebih lanjut. Belum ada diskusi mendalam di tim hukum soal kemungkinan menghadirkan Presiden,” kata Zaid kepada awak media.
Namun Zaid menekankan, fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa ada arahan dari Presiden kepada menteri-menteri, termasuk Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag, untuk segera mengambil langkah guna mengatasi kelangkaan pangan, khususnya gula.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya arahan dari Presiden. Itu dieksekusi oleh Pak Tom dalam kapasitasnya sebagai menteri teknis,” tegasnya.
Salah satu saksi, mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, sebelumnya menyebut bahwa Presiden Jokowi secara lisan mengizinkan Inkopkar—yang ia anggap sebagai bagian dari entitas ‘plat merah’—untuk ikut melakukan impor gula. Pernyataan ini sempat menjadi perhatian hakim dalam sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta pada 2015-2016, tanpa mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Aktivitas tersebut dituding menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan yang diberi izin bukanlah perusahaan yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi. Tak hanya itu, impor dilakukan pada musim giling ketika produksi dalam negeri cukup, dan tidak ada pengendalian distribusi oleh BUMN sebagaimana mestinya.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zaid menambahkan, jika nantinya perintah Presiden terbukti sebagai dasar kebijakan impor, maka harus dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas menteri teknis dalam situasi darurat pangan.
“Intinya, kami melihat ini dari kacamata tugas kementerian dalam menyikapi perintah atasan, yakni Presiden, untuk mengatasi kelangkaan. Tapi soal kemungkinan menghadirkan Presiden, itu masih kami pertimbangkan secara hukum dan strategi,” tandasnya. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.