Kampung Batik Brandan Dikukuhkan sebagai Kawasan Karya Cipta

2 months ago 43

STABAT, SUMUTPOS.CO- Bupati Langkat, Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dalam kesempatan penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025). Kegiatan berlangsung di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Penetapan ini ditandai secara simbolis dengan penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut sebagai bentuk resmi pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

Dalam momen tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.

Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Dhany Rose atas desain batik khas Langkat bermotif Mahkota Diraja.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham serta masyarakat dalam upaya menjaga hingga melestarikan warisan budaya Langkat.

Ia menekankan, bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Syah Afandin.

Ia juga berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan. Juga meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.

KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.

Penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta menjadikannya tidak hanya sebagai pusat kerajinan batik khas. Namun juga, simbol identitas budaya masyarakat Babalan yang kini mendapat pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Bupati Langkat, Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dalam kesempatan penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025). Kegiatan berlangsung di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Penetapan ini ditandai secara simbolis dengan penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut sebagai bentuk resmi pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

Dalam momen tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.

Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Dhany Rose atas desain batik khas Langkat bermotif Mahkota Diraja.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham serta masyarakat dalam upaya menjaga hingga melestarikan warisan budaya Langkat.

Ia menekankan, bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Syah Afandin.

Ia juga berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan. Juga meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.

KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.

Penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta menjadikannya tidak hanya sebagai pusat kerajinan batik khas. Namun juga, simbol identitas budaya masyarakat Babalan yang kini mendapat pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah. (ted/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|