Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Transaksi di Hotel Mewah
JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. Kasus ini berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang wkatu tahun 2013 hingga 2025. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.
Modus Operasi: “Jalan Pintas” Lewat Ombudsman. Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari beban bayar yang besar, PT TSHI mencari “jalur belakang” dengan melibatkan Ombudsman.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” terangnya.
PT TSHI kemudian berkomplot dengan Hery Susanto agar Ombudsman mengeluarkan surat untuk mengkoreksi Kementerian Kehutanan. “Dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.
Keterlibatan Hery bukan tanpa imbalan. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana segar dari Direktur PT TSHI untuk memuluskan langkah koreksi kebijakan tersebut. Uang ini diduga menjadi pelicin agar PT TSHI bisa menentukan sendiri besaran setoran ke negara.
“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI.
Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,” tambahnya.
Sebagai konsekuensi hukum, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Hery. Ia kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” tegas Syarief.
Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Transaksi di Hotel Mewah
JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. Kasus ini berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang wkatu tahun 2013 hingga 2025. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.
Modus Operasi: “Jalan Pintas” Lewat Ombudsman. Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari beban bayar yang besar, PT TSHI mencari “jalur belakang” dengan melibatkan Ombudsman.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” terangnya.
PT TSHI kemudian berkomplot dengan Hery Susanto agar Ombudsman mengeluarkan surat untuk mengkoreksi Kementerian Kehutanan. “Dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.
Keterlibatan Hery bukan tanpa imbalan. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana segar dari Direktur PT TSHI untuk memuluskan langkah koreksi kebijakan tersebut. Uang ini diduga menjadi pelicin agar PT TSHI bisa menentukan sendiri besaran setoran ke negara.
“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI.
Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,” tambahnya.
Sebagai konsekuensi hukum, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Hery. Ia kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” tegas Syarief.
Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.


















































