Klaim JKP Naik 100 Persen, Gelombang PHK Kian Mengkhawatirkan

7 hours ago 9
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini tentu kabar yang kurang mengenakkan dan menjadi keprihatinan bersama. Pasalnya, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tahunan melonjak hingga 100 persen, terhitung dari 31 Maret 2024 hingga 31 Maret 2025.
Demikian yang diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun saat ditemui di acara diskusi bertajuk “Quo Vadis Ojek Online”.

“Naiknya 100 persen year on year, dari 31 Maret 2024 sampai 31 Maret 2025,” ujar Oni kepada awak media di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Ia menyebutkan bahwa hingga akhir Maret 2025, manfaat JKP telah dikucurkan kepada lebih dari 35 ribu pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan total pembayaran mencapai Rp 161 miliar—melonjak 48 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kendati demikian, angka tersebut belum mencerminkan kondisi sesungguhnya. Menurut Oni, banyak pekerja yang tidak langsung mengajukan klaim usai terkena PHK, sehingga data real-time sulit diperoleh.

Tak hanya JKP, lonjakan juga terlihat pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Tercatat sebanyak 854.000 klaim diajukan hingga Maret 2025, atau meningkat 26,2 persen dari periode sebelumnya. Total pembayaran yang dikeluarkan untuk JHT mencapai Rp 13,1 triliun—naik 22,5 persen secara tahunan.

Oni menegaskan, meski tekanan ekonomi meningkat, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi demi menjaga ketahanan dana peserta. “Kami tetap menjaga ketahanan dana agar bisa memberikan imbal hasil yang layak. Dana tetap siap,” tegasnya.

Gelombang PHK dalam beberapa bulan terakhir memang cukup signifikan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 18.610 tenaga kerja terdampak PHK hanya dalam kurun Januari hingga Februari 2025. Jumlah itu turut dipengaruhi oleh tutupnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa industri tekstil nasional, per 1 Maret 2025.

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah tengah merampungkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani maraknya PHK yang tidak berkeadilan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Satgas PHK telah diajukan ke Sekretariat Negara.

“Keppres-nya sudah selesai, tinggal menunggu proses akhir di Sekneg,” kata Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia menargetkan penandatanganan keppres untuk tiga satgas—PHK, deregulasi, dan perundingan Indonesia-AS—bisa rampung dalam waktu dekat.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|