Koalisi Masyarakat Sipil Gandeng Inaya Wahid untuk Gugat UU TNI ke MK

1 day ago 11
Inaya Wulandari Wahid, putri bungsu Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, dalam pentas Monolog "Negeri Sarung" di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Depok, 27 Agustus 2022. Dalam pentas yang diselenggarakan oleh Jejaring Dunia Santri dan Makara Art Center ini Inaya berperan sebagai pedagang sarung yang banyak menyampaikan kampanye penggunaan sarung sebagai busana masyarakat Nusantara juga menyampaikan kritik sosial terkait banyaknya pejabat yang tiba-tiba memakai sarung demi untuk kepentingan meraih suara politik dari kalangan santri | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil mengajak putri Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inaya Wulandari Wahid dalam mengajukan gugatan uji formil ihwal UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain mengajak Inaya Wahid, koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras itu juga mengikutsertakan dua individu lainnya, yakni Fatia Maulidiyanty dan Eva Nurcahyani.

Gugatan tersebut telah resmi tercatat di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025, dan mempersoalkan aspek formil dalam proses pembentukan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan semangat reformasi.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menyebut bahwa keputusan melibatkan Inaya Wahid didasarkan pada kesamaan pandangan mengenai potensi bangkitnya kembali dwifungsi militer melalui aturan tersebut. Menurutnya, Inaya merupakan sosok yang terus menjaga api perjuangan reformasi yang dulu diperjuangkan ayahandanya.

“Inaya memiliki perhatian besar terhadap demokrasi dan isu-isu militerisme. Kami memiliki keresahan yang sama, sehingga mengajak beliau menjadi langkah yang sangat alamiah,” kata Arif saat dihubungi, Ahad, 11 Mei 2025.

Arif juga menyinggung peran penting Presiden ke-4 RI, Gus Dur, yang dahulu secara tegas menghapus praktik dwifungsi ABRI. Menurutnya, langkah itu adalah salah satu tonggak penting reformasi yang kini terancam digeser oleh revisi UU TNI.

“Bagi keluarga Gus Dur, ini bukan sekadar urusan regulasi. Ini adalah amanat sejarah yang harus dijaga, karena menyangkut nasib demokrasi ke depan,” ujarnya.

Lebih jauh, Arif menyebut bahwa koalisi ini tidak hanya menggandeng Inaya, tetapi juga aktif menghubungi tokoh-tokoh publik yang memiliki perhatian serupa terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan militer.

Sidang perdana atas permohonan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Mahkamah Konstitusi, dan akan menjadi momen penting untuk menguji apakah UU tersebut dibentuk sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang sah.

Sebagaimana diketahui, DPR mengesahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, akademisi, dan mahasiswa.

Sejak saat itu, MK menerima sejumlah gugatan uji formil dan materiil yang diajukan oleh berbagai kelompok sipil yang menilai UU TNI terbaru berpotensi menggerus nilai-nilai sipil dalam kehidupan berbangsa.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|