Komdigi Tegur OpenAI hingga Cloudflare, DPR: Semua PSE Wajib Taat Regulasi

1 day ago 7
Ilustrasi aturan layanan platform | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Teguran yang dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar resmi mendapat dukungan penuh DPR RI. Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama, menilai langkah pemerintah tersebut penting untuk memastikan seluruh platform digital mematuhi aturan di Indonesia.

Yudha menegaskan bahwa perusahaan teknologi yang beroperasi di tanah air, baik global maupun lokal, tidak boleh beranggapan berada di luar jangkauan regulasi nasional. “Siapa pun yang menyediakan layanan di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang merasa istimewa,” ujarnya, Jumat.

Sebelumnya, Komdigi mengirim surat pemberitahuan kepada 25 PSE yang belum melakukan pendaftaran resmi. Daftar tersebut mencakup sejumlah nama besar seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, serta organisasi global Wikimedia. Selain itu, sejumlah jaringan hotel internasional seperti Marriott, Accor, dan IHG juga masuk dalam daftar. Beberapa platform lokal seperti HIJUP, DokterSehat, dan HelloBeauty turut disebut belum memenuhi kewajiban registrasi.

Menurut Yudha, kewajiban mendaftar PSE bertujuan memberikan kejelasan mengenai pengelolaan data masyarakat Indonesia. Ia menilai pendaftaran ini sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, audit, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, ia menyambut baik upaya Komdigi yang tetap membuka ruang dialog dengan para penyelenggara layanan digital. Kendati demikian, Yudha menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk memberikan sanksi jika teguran diabaikan. “Kalau tidak ada itikad baik, opsi pemutusan akses perlu dipikirkan. Regulasi tidak bisa ditegakkan setengah-setengah,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari platform-platform yang masuk daftar teguran tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.

Dasar Aturan

Kewajiban pendaftaran diatur melalui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mensyaratkan semua PSE untuk mendaftar melalui sistem OSS guna memperoleh Tanda Daftar PSE (TD-PSE). Prosedur ini bersifat administratif dan tidak memungut biaya, baik di awal maupun selama masa operasional.

Adapun tujuan utama aturan tersebut adalah memastikan perlindungan data masyarakat, menjamin legalitas layanan, serta mendorong transparansi operasional seluruh platform digital.

Dampak pada Industri Digital

Yudha menilai langkah Komdigi tidak hanya mempertegas kedaulatan digital Indonesia, tetapi juga membantu menciptakan persaingan yang lebih sehat di sektor teknologi. “Indonesia pasar yang besar. Semua platform tentu ingin ada di sini, tapi mereka harus menghormati aturan kita. Kalau semua patuh, ekosistem digital akan tumbuh lebih sehat, adil, dan kompetitif,” ujarnya.

Ia menyebut kepatuhan menyeluruh akan memperkuat fondasi transformasi digital nasional serta memastikan keamanan data masyarakat tetap terjaga. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|