MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah. Terdakwa koruptor pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, dihukum 7 tahun penjara.
Majelis hakim banding diketuai Krosbin Lumban Gaol itu, terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama 7 tahun,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (25/5).
Selain penjara, hakim tinggi juga menghukum mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak cuma itu, warga Komplek Cellini B-5, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tersebut, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp700 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara,” tulis isi putusan lagi.
Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang sebelumnya menghukum terdakwa Aris selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, membayar UP sebesar Rp700 juta subsider 1 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan PT Medan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP sejumlah Rp700 juta subsider penjara selama 4,5 tahun. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah. Terdakwa koruptor pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, dihukum 7 tahun penjara.
Majelis hakim banding diketuai Krosbin Lumban Gaol itu, terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama 7 tahun,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (25/5).
Selain penjara, hakim tinggi juga menghukum mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak cuma itu, warga Komplek Cellini B-5, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tersebut, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp700 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara,” tulis isi putusan lagi.
Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang sebelumnya menghukum terdakwa Aris selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, membayar UP sebesar Rp700 juta subsider 1 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan PT Medan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP sejumlah Rp700 juta subsider penjara selama 4,5 tahun. (man/han)