Masih Lima Bulan, Pengaspalan Jalan Senilai Rp8,8 Miliar di Mandrehe Sudah Rusak

1 day ago 11

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Proyek pengaspalan jalan yang menghubungkan Simpang Doli-Doli di Kecamatan Mandrehe menuju Kecamatan Mandrehe Utara (Jalan Sutomo, Kecamatan Mandrehe) sudah mengalami kerusakan. Padahal, proyek pengaspalan senilai Rp8,8 miliar tersebut baru lima bulan selesai dikerjakan.

Mantan Ketua Tim PKN (Pemantau Keuangan Negara) Nias Barat, P. Gulo mengatakan, pembangunan pengaspalan Jalan Sutomo dinilai tidak berkualitas, dan sampai sekarang belum pernah diperbaiki setelah RDP Bersama Komisi III DPRD Nias Barat.

“Pembangunan itu jelas tidak berkualitas, lalu ada apa pihak PPK-nya tak memberikan penjelasan setelah RDP”, ujarnya kepada Sumutpos pada Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, P. Gulo mengatakan, bahwa pengerjaan jalan tersebut dilakukan tidak transparan, dan diduga keras ada unsur korupsi serta pengadaan material konstruksi tidak sesuai dengan regulasi.

Ia juga meminta supaya DPRD Nias Barat mendesak apparat penegak hukum segera memeriksa proyek pengaspalan Jalan Sutomo tersebut.

“Sekarang sudah zamannya transparansi, ketika di tutup-tutupi, maka aroma korupsi semakin nampak. Saya yakin penggunaan material konstruksi tidak sesuai dengan regulasi. Kita juga minta pihak DPRD Nias Barat, supaya mendesak APH memeriksa proyek tersebut”, ujar P. Gulo.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisdom Waruwu yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon dan chat WhatsApp miliknya, belum bisa memberikan jawaban.

Selain itu, wartawan Sumutpos juga mencoba mengkonfirmasi secara langsung ke kantornya, namun beliau sudah pindah tugas dari Kabupaten Nias Barat ke Kabupaten Nias Selatan.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Nias Barat, Haogomano Gulo mengatakan, bahwa kerusakan jalan tersebut masih tanggungjawab pihak ketiga untuk melakukan perbaikan, sesuai hasil pertemuan komisi III DPRD Nias Barat dengan Dinas PUTR Nias Barat.

“Tanggapan saya sudah pernah saya sampaikan, bahwa itu harus menjadi tanggungjawab pihak ketiga untuk memperbaiki, sebagaimana hasil pertemuan Komisi III bersama dinas terkait”, ujar wakil ketua DPRD.

Namun, hasil pantauan wartawan pada Rabu (21/5/2025)di lapangan menunjukkan bahwa retakan dan kerusakan masih terlihat pada rabat beton di bahu jalan, aspal pada badan jalan, drainase dan di beberapa titik lainnya. Hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan.

Untuk diketahui, Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Ruas Jl. Sutomo di Kecamatan Mandrehe bersumber dari DAK Kabupaten Nias Barat Tahun 2024. Nomor Kontrak: 600/03/P-04.DAK/SP/PPK-1/BM-PUTR/2024, dengan nilai kontrak : Rp 8.858.783.600 (Delapan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah), waktu pelaksanaan 200 Hari kalender yang dimulai 29 Mei 2024 dan selesai 14 Desember 2024. CV. Tresno Agung Lestari sebagai pelaksana, PT. Encosoil Ensan sebagai pengawasan dan PPK Konstruksi Dinas PUTR Nias Barat. (mag-9/han)

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Proyek pengaspalan jalan yang menghubungkan Simpang Doli-Doli di Kecamatan Mandrehe menuju Kecamatan Mandrehe Utara (Jalan Sutomo, Kecamatan Mandrehe) sudah mengalami kerusakan. Padahal, proyek pengaspalan senilai Rp8,8 miliar tersebut baru lima bulan selesai dikerjakan.

Mantan Ketua Tim PKN (Pemantau Keuangan Negara) Nias Barat, P. Gulo mengatakan, pembangunan pengaspalan Jalan Sutomo dinilai tidak berkualitas, dan sampai sekarang belum pernah diperbaiki setelah RDP Bersama Komisi III DPRD Nias Barat.

“Pembangunan itu jelas tidak berkualitas, lalu ada apa pihak PPK-nya tak memberikan penjelasan setelah RDP”, ujarnya kepada Sumutpos pada Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, P. Gulo mengatakan, bahwa pengerjaan jalan tersebut dilakukan tidak transparan, dan diduga keras ada unsur korupsi serta pengadaan material konstruksi tidak sesuai dengan regulasi.

Ia juga meminta supaya DPRD Nias Barat mendesak apparat penegak hukum segera memeriksa proyek pengaspalan Jalan Sutomo tersebut.

“Sekarang sudah zamannya transparansi, ketika di tutup-tutupi, maka aroma korupsi semakin nampak. Saya yakin penggunaan material konstruksi tidak sesuai dengan regulasi. Kita juga minta pihak DPRD Nias Barat, supaya mendesak APH memeriksa proyek tersebut”, ujar P. Gulo.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisdom Waruwu yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon dan chat WhatsApp miliknya, belum bisa memberikan jawaban.

Selain itu, wartawan Sumutpos juga mencoba mengkonfirmasi secara langsung ke kantornya, namun beliau sudah pindah tugas dari Kabupaten Nias Barat ke Kabupaten Nias Selatan.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Nias Barat, Haogomano Gulo mengatakan, bahwa kerusakan jalan tersebut masih tanggungjawab pihak ketiga untuk melakukan perbaikan, sesuai hasil pertemuan komisi III DPRD Nias Barat dengan Dinas PUTR Nias Barat.

“Tanggapan saya sudah pernah saya sampaikan, bahwa itu harus menjadi tanggungjawab pihak ketiga untuk memperbaiki, sebagaimana hasil pertemuan Komisi III bersama dinas terkait”, ujar wakil ketua DPRD.

Namun, hasil pantauan wartawan pada Rabu (21/5/2025)di lapangan menunjukkan bahwa retakan dan kerusakan masih terlihat pada rabat beton di bahu jalan, aspal pada badan jalan, drainase dan di beberapa titik lainnya. Hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan.

Untuk diketahui, Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Ruas Jl. Sutomo di Kecamatan Mandrehe bersumber dari DAK Kabupaten Nias Barat Tahun 2024. Nomor Kontrak: 600/03/P-04.DAK/SP/PPK-1/BM-PUTR/2024, dengan nilai kontrak : Rp 8.858.783.600 (Delapan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah), waktu pelaksanaan 200 Hari kalender yang dimulai 29 Mei 2024 dan selesai 14 Desember 2024. CV. Tresno Agung Lestari sebagai pelaksana, PT. Encosoil Ensan sebagai pengawasan dan PPK Konstruksi Dinas PUTR Nias Barat. (mag-9/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|