Mestron Siboro Gugat Saudara Kandung ke PN Sidikalang Atas Kepemilikan Tanah dan Rumah

3 days ago 8

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Mestron Siboro (60) mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan rumah berlokasi di Jalan Pahlawan, Panji Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Gugatan perkara perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Sidikalang pada 21 April 2024. Hal itu diungkapkan Tahi Purba SH, selaku kuasa hukum Mestron Siboro, yang juga Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri kepada wartawan di sela-sela sidang lapangan hakim PN Sidikalang, Jumat (11/4/2025).

Tahi menerangkan, hari ini PN Sidikalang melakukan sidang lapangan di objek sengketa di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

Sidang dipimpin Hakim Muhammad Iqbal Purba, dihadiri Mestron Siboro sebagai penggugat, dan Rosintan Siboro sebagai tergugat dan pihak terkait lainnya.

Hakim PN Sidikalang, Muhammad Iqbal Purba menyampaikan bahwa sidang hari ini memastikan kebenaran objek yang disengketakan kepada penggugat dan tergugat.

Hakim menyampaikan sidang akan dilanjut pada Rabu (16/4/2025) dan Rabu (23/4/2025) untuk mendengar keterangan saksi penggugat. Kemudian akan menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tergugat pada Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).

“Porsinya sama, masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama, dua kali persidangan,” kata Muhammad Iqbal.

Usai sidang lapangan, Kombes Pol (Purnawirawan) Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba SH menjelaskan, tanah serta bangunan rumah di atasnya adalah milik Mestron Siboro.

Namun, Rosintan Siboro selaku pihak tergugat tidak mengakui. Mestron dan Rosintan yang merupakan saudara kandungnya. Tahi memaparkan bahwa tanah berikut bangunan rumah dibeli Mestron dari Leonardus Ariando Sigalingging disetujui istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho dan ayah Leonardus, Mardongan Sigalingging serta ibunya Margaretha Boru Silalahi.

Pembelian berawal dari keinginan ibu Mestron, Karolina Br Sagala untuk pindah dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, karena merasa kurang nyaman dan kesehatan berkurang di rumah itu.

Permintaan itu disampaikan ibu Mestron, saat Mestron datang ke rumah ibunya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar bulan Maret 2012.

Saat kedatangannya di rumah itu, telah ada saudara-saudara Mestron, termasuk Rosintan Siboro dan suaminya Merdin Simanjuntak.

Karena permintaan ibunya, Mestron pun mencari rumah, dan selanjutnya menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan, sebagaimana plank terpampang dan nomor handphone yang dapat dihubungi.

Mestron pun menghubungi pemilik nomor handphone itu, Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Bappeda Dairi. Selanjutnya mereka bertemu.

Dalam pertemuan itu, Mardongan menjelaskan bahwa SHM tanah dan rumah itu dibuat atas nama anaknya, Leonardus Ariando Sigalingging.

Mestron pun pulang, selanjutnya mengajak ibunya melihat rumah dimaksud, bersama para saudara Mestron.

Setelah diamati dan dirasa cocok, ibu Mestron setuju untuk tinggal di rumah itu, ditempati selama hidupnya, bukan menjadi hak miliknya, dan tetap hak milik Mestron.

Kesepakatan harga antara Mestron dan Mardongan pun terjadi sebesar Rp500 juta. Saudara-saudara Mestron mengetahui harga pembelian setelah kesepakatan terjadi.

Bentuk keseriusan itu, Mestron mengambil uang Rp500 juta dari dalam mobilnya dan menunjukkannya kepada Mardongan.

“Bisa dibayar lunas saat itu juga. Tetapi klien saya menyebut pembayaran akan dilakukan setelah surat dibuat PPAT,” jelas Tahi.

Mestron yang saat itu masih bertugas aktif di Polda Maluku Utara, kemudian mengatakan kepada Mardongan bahwa yang akan melakukan pembayaran adalah saudaranya, Rosintan Siboro.

Mestron pun memperkenalkan Rosintan kepada Mardongan. Selanjutnya Mestron menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Rosintan yang disaksikan Mardongan.

Rosintan pun menghitung uang itu, dibantu Lamria Br Ujung istri Kuatson Siboro dan Relfina Br Siboro, saudara Mestron.

“Penyerahan uang Rp500 juta itu tidak dibuatkan kuitansi atau surat dalam bentuk apapun, karena saudara kandung juga disaksikan banyak saudara kandung Mestron, termasuk ibu kandung mereka,” jelas Tahi.

Lanjut Tahi, beberapa hari kemudian, Mestron juga mengirimkan uang ke Rosintan untuk pembayaran jasa PPAT, BPHTB dan PPn, BBN dan biaya lainnya.

Mestron berpesan, jika kelengkapan administrasi telah lengkap dan cukup, Rosintan diminta untuk menghubunginya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Sidikalang dihadapan PPAT.

Namun berselang beberapa lama, diketahui bahwa ternyata AJB telah selesai, dibuat atas nama Rosintan Siboro, diterbitkan PPAT Poppy Tampubolon.

Mestron pun meminta agar Rosintan mengembalikan haknya, namun Rosintan dinilai selalu menghindar, maka gugatan pun diajukan ke PN Sidikalang.

Tahi berharap hakim mengadili dan menghukum Rosintan dan tergugat lainnya untuk mengembalikan tanah berikut bangunan rumah kepada Mestron sebagai yang berhak, tanpa syarat apapun.

Sementara itu, Mestron Siboro mengatakan, sebelum buat gugatan ke PN Sidikalang, upaya kekeluargaan telah dilakukan. Namun adik perempuanya itu tidak memgindahkan.

Melalui keluarga, tokoh marga dan pemuka agama sudah kita mediasi, tetapi saudara saya itu tetap bersih keras pada pendirianya.

“Kami sudah ajak baik-baik supaya mau balik nama sertifikat tanah dan rumah saya itu, dia tidak mau. Kita juga sudah minta buat surat kuasa, dia tidak mau sehingga jalan terakhir saya tempuh gugatan ini,”pungkas Mestron. (rud/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|