Miris! Terbukti Bersalah Kasus Pembacokan, Kades Kwala Musam hanya Divonis Tahanan Kota

21 hours ago 3

STABAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dalam kasus pembacokan dengan terdakwa Elvius Sembiring, Kepala Desa Kwalamusam, Batang Serangan, Langkat. Namun, terdakwa tetap dapat menghirup udara segar alias tahanan kota.

Artinya, hakim melanjutkan status tahanan kota untuk terdakwa. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, terdakwa Vius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan penjara selama 6 bulan. Menariknya, hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota.

Barang bukti dalam kasus pembacokan itu dirampas untuk dimusnahkan. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan adanya putusan tersebut.

“Iya benar sudah putus (vonis) pada Senin (6/1),” ujarnya, Rabu (8/1).

Kata dia, jaksa juga belum upaya banding. Sementara dalam tuntutan jaksa, terdakwa yang membacoki korban hingga kakinya nyaris putus itu dituntut 1 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Belum ada pernyataan banding sampai hari ini. Barusan kami konfirmasi kepada bagian kepaniteraan,” ujar Cakra.

“Soal tahanan kota terdakwa, sejak awal penyidikan ditahan di rutan. Namun oleh penuntut umum ditahan kota sampai dengan pelimpahan ke pengadilan. Dan kita meneruskan penahanan tersebut,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu ketika dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk langsung ke seksi tindak pidana umum. “Konfirmasi langsung ke Kasi Pidum aja ya,” ujar Nardo.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Elvius Sembiring didakwa dengan dakwaan primair pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan kedua, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dalam kasus pembacokan dengan terdakwa Elvius Sembiring, Kepala Desa Kwalamusam, Batang Serangan, Langkat. Namun, terdakwa tetap dapat menghirup udara segar alias tahanan kota.

Artinya, hakim melanjutkan status tahanan kota untuk terdakwa. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, terdakwa Vius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan penjara selama 6 bulan. Menariknya, hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota.

Barang bukti dalam kasus pembacokan itu dirampas untuk dimusnahkan. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan adanya putusan tersebut.

“Iya benar sudah putus (vonis) pada Senin (6/1),” ujarnya, Rabu (8/1).

Kata dia, jaksa juga belum upaya banding. Sementara dalam tuntutan jaksa, terdakwa yang membacoki korban hingga kakinya nyaris putus itu dituntut 1 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Belum ada pernyataan banding sampai hari ini. Barusan kami konfirmasi kepada bagian kepaniteraan,” ujar Cakra.

“Soal tahanan kota terdakwa, sejak awal penyidikan ditahan di rutan. Namun oleh penuntut umum ditahan kota sampai dengan pelimpahan ke pengadilan. Dan kita meneruskan penahanan tersebut,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu ketika dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk langsung ke seksi tindak pidana umum. “Konfirmasi langsung ke Kasi Pidum aja ya,” ujar Nardo.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Elvius Sembiring didakwa dengan dakwaan primair pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan kedua, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (ted/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|