BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai berinisial LNH warga Kelurahan Tanjungmulia, Medan Deli, Kota Medan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, pria berusia 30 tahun itu secara terang-terangan menawarkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Informasi dirangkum, LNH diamankan polisi di Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat. Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat.
LNH ditangkap saat duduk di atas sepeda motor menawarkan sabu kepada polisi. Tawaran yang dilakukan LNH langsung disikapi dengan sigap oleh polisi ketika sabu itu diserahkan.
Tanpa perlawanan, LNH pun dibekuk polisi. Barang bukti yang diamankan dari LNH berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,17 gram, dan turut disita telepon genggam beserta Yamaha Grand Filano BK 5717 ARB.
LNH disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun sayang, Lapas Binjai ketika dikonfirmasi soal ini, tidak memberikan jawaban.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Pariaman Saragih ketika dikonfirmasi sejak Sabtu (17/5/2025), tidak memberi jawaban. Padahal, pesan yang dilayangkan wartawan untuk keberimbangan sudah dibacanya dengan bukti ceklis dua biru.
Meski demikian, wartawan juga berupaya konfirmasi kepada Humas Lapas Binjai, S Sembiring, Senin (19/5/2025). Pun sikap bungkam juga ditunjukkan juru bicara Lapas Binjai.
Wartawan kembali berupaya konfirmasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Perwakilan Sumatera Utara. Sayangnya, juru bicara pada kantor wilayah itu sudah tidak lagi menjabat.
“Izin, saat ini mohon maaf. Sudah tidak lagi pada jabatan yang dimaksud (humas kantor wilayah),” tukasnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai berinisial LNH warga Kelurahan Tanjungmulia, Medan Deli, Kota Medan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, pria berusia 30 tahun itu secara terang-terangan menawarkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Informasi dirangkum, LNH diamankan polisi di Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat. Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat.
LNH ditangkap saat duduk di atas sepeda motor menawarkan sabu kepada polisi. Tawaran yang dilakukan LNH langsung disikapi dengan sigap oleh polisi ketika sabu itu diserahkan.
Tanpa perlawanan, LNH pun dibekuk polisi. Barang bukti yang diamankan dari LNH berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,17 gram, dan turut disita telepon genggam beserta Yamaha Grand Filano BK 5717 ARB.
LNH disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun sayang, Lapas Binjai ketika dikonfirmasi soal ini, tidak memberikan jawaban.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Pariaman Saragih ketika dikonfirmasi sejak Sabtu (17/5/2025), tidak memberi jawaban. Padahal, pesan yang dilayangkan wartawan untuk keberimbangan sudah dibacanya dengan bukti ceklis dua biru.
Meski demikian, wartawan juga berupaya konfirmasi kepada Humas Lapas Binjai, S Sembiring, Senin (19/5/2025). Pun sikap bungkam juga ditunjukkan juru bicara Lapas Binjai.
Wartawan kembali berupaya konfirmasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Perwakilan Sumatera Utara. Sayangnya, juru bicara pada kantor wilayah itu sudah tidak lagi menjabat.
“Izin, saat ini mohon maaf. Sudah tidak lagi pada jabatan yang dimaksud (humas kantor wilayah),” tukasnya. (ted/han)