Pelaku Perusakan Nisan di Bantul Diperiksa Kejiwaannya, Polisi Pastikan Bukan Motif Agama

5 hours ago 1
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan  | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AFS (16), pelaku perusakan nisan di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Bantul dan Kota Yogyakarta. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dan untuk memastikan kondisi psikologis remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut.

“Masih kami periksa kejiwaannya. Ini bagian dari pendalaman penyidik. Harapannya masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Pelaku sudah diamankan dan motif sementara adalah masalah pribadi dalam keluarga,” ujar Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Mapolda DIY, Selasa (20/6/2025).

AFS, remaja asal Banguntapan, Kabupaten Bantul, ditangkap pada Senin (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan yang melibatkan saksi-saksi, termasuk penjaga makam dan orangtuanya, serta hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi perusakan terjadi di tiga lokasi berbeda: TPU Purbayan Kotagede (Kota Yogyakarta), TPU Ngentak Banguntapan, dan TPU di wilayah Sewon, Bantul. Jumlah nisan yang dirusak belum diketahui secara pasti, namun yang terbanyak ditemukan di kawasan Banguntapan.

Pelaku disebut melakukan aksinya seorang diri, menggunakan palu dan bongkahan batu sebagai alat. Perusakan dilakukan secara berulang selama beberapa hari, baik siang maupun malam. Polisi menduga tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Beberapa lokasi yang dirusak memang berdekatan dengan tempat tinggal pelaku. Diduga ia sudah mengamati dan memilih makam-makam tertentu. Namun motif pasti masih kami dalami,” terang Ihsan.

Menanggapi isu liar yang beredar di masyarakat, Ihsan menegaskan bahwa peristiwa itu tidak berkaitan dengan motif agama. Bahkan, disebutkan bahwa pelaku sendiri beragama Kristen. “Kami sampaikan ini untuk menepis spekulasi dan narasi yang menyesatkan. Ini murni masalah pribadi yang bersangkutan,” katanya.

Polda DIY bergerak cepat menangani kasus ini karena khawatir isu perusakan nisan akan memicu ketegangan sosial. Kapolda DIY langsung memerintahkan jajaran untuk merespons serius dan cepat.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum yang dilakukan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Undang-Undang. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|