Pelanggan Listrik 1.300 dan 2.200 VA Bakal Memble, Diskon Tarif Hanya untuk Golongan Bawah

4 hours ago 4
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudistira menilai pemerintah seharusnya memberlakukan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya mencapai 2.200 Volt Ampere (VA)  | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Para pelanggan listrik dengan daya 1.300 dan 2.200 Volt Ampere (VA) bakal memble. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA atau di bawah 1.300 VA.

Padahal, menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudistira, banyak rumah tangga dengan daya 2.200 VA justru dihuni oleh penyewa rumah dan pekerja yang tergolong kelas menengah dan juga membutuhkan insentif.

“Diskon tarif listrik dilanjutkan merupakan hal yang positif asalkan golongannya sampai 2.200 VA, bukan hanya di bawah 1.300 VA,” ujar Bhima kepada Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Pemerintah sebelumnya mengumumkan akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025, melanjutkan kebijakan serupa yang sempat diterapkan pada Januari hingga Februari 2025. Namun, untuk periode terbaru ini, jangkauan penerima diskon lebih sempit.

Bhima menilai, rumah tangga dengan daya 2.200 VA memiliki beban ekonomi yang tak kalah berat. Mereka kerap merupakan penyewa rumah kontrakan atau penghuni kos yang bekerja sebagai karyawan. Menurutnya, jika golongan ini juga mendapat diskon listrik, dana yang semula dipakai untuk membeli token listrik bisa dialihkan ke kebutuhan lain.

“Uangnya bisa dibelikan baju, sepatu, bahkan bayar cicilan. Jadi ada perputaran uang yang ikut mendongkrak omzet pelaku UMKM di daerah,” tambah Bhima.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat pada kuartal II tahun ini. Total ada enam jenis insentif yang akan diberikan mulai 5 Juni 2025, yakni:

  • Diskon tarif listrik
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif jalan tol
  • Subsidi motor listrik
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Bantuan sosial pangan
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut saat ini sedang difinalisasi oleh kementerian dan lembaga terkait agar siap diberlakukan mulai awal Juni.

“Ngejar penyelesaian regulasinya. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah, ada yang perlu Peraturan Menteri. Tapi semuanya harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujar Susi.

Ia menegaskan, insentif ini diperlukan karena Ramadan dan Idulfitri tahun ini jatuh pada kuartal I dan awal kuartal II, sehingga diperlukan dorongan tambahan menjelang libur sekolah dan pemberian gaji ke-13.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|