Pemanfaatan JKN di Sumut Tembus 30 Juta Kasus, Biaya Capai Rp43 Triliun

2 days ago 6

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemanfaatan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Utara mengalami lonjakan yang sangat signifikan dalam dekade terakhir. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah pemanfaatan layanan JKN di Sumut tercatat melonjak drastis, dari hanya 2,9 juta kasus pada 2014 menjadi 30,7 juta kasus pada tahun 2024.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Iwan Adriady, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan JKN, yang semakin mudah diakses seiring dengan meluasnya cakupan fasilitas kesehatan.

“Pada tahun 2014, pemanfaatan JKN tercatat sekitar 8.218 kasus per hari. Kini, di 2024, jumlah ini meningkat menjadi 84.120 kasus per hari. Ini menunjukkan adanya pertumbuhan hampir sepuluh kali lipat dalam pemanfaatan layanan JKN,” ujarnya dalam kegiatan Media Gathering bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumatera Utara di Medan, Selasa (24/6). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap.

Menurutnya, peningkatan tersebut mencerminkan tren positif dalam sistem jaminan kesehatan di Sumut. Sebelum pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan JKN di tahun 2019 tercatat mencapai 22,8 juta kasus. Meskipun angka ini sempat menurun pada 2020 akibat pandemi menjadi 19,2 juta, pasca-pandemi, angka tersebut kembali naik dan bahkan mencatatkan rekor tertinggi pada 2023 dengan 28,9 juta kasus.

Dia memaparkan, layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta JKN adalah kunjungan ke puskesmas dan dokter praktik perorangan, serta rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Pada 2024, tercatat kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (PPK) seperti puskesmas dan klinik mencapai 12,4 juta kasus. Sementara itu, untuk rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit mencapai 13,6 juta dan 4,5 juta kasus, masing-masing.

Menurutnya, peningkatan pemanfaatan layanan ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat semakin meningkatnya cakupan kepesertaan JKN, serta penguatan sistem pelayanan dan digitalisasi yang mempermudah proses administrasi.

Iwan menegaskan, meski layanan terus berkembang, evaluasi terhadap kualitas tetap menjadi fokus utama. “Ini adalah indikator bahwa sistem jaminan kesehatan kita terus berkembang dan menjawab kebutuhan masyarakat. Namun tentu, kami juga terus melakukan evaluasi agar kualitas layanan tetap terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, biaya manfaat untuk program JKN di Sumatera Utara juga mengalami peningkatan yang signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Total biaya yang telah dikeluarkan dari 2018 hingga Mei 2025 mencapai Rp43,053 triliun.

Adapun mayoritas biaya, yakni sebesar Rp36,497 triliun (84,77%) digunakan untuk pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, sementara Rp6,555 triliun (15,23%) digunakan untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik.

Peningkatan biaya ini tercatat konsisten dari tahun ke tahun, dimulai dengan Rp4,377 triliun pada 2018 dan terus meningkat hingga mencapai Rp8,050 triliun pada 2024. Hingga Mei 2025, biaya yang telah dikeluarkan sudah mencapai Rp5,240 triliun. Peningkatan biaya manfaat ini mencerminkan tidak hanya bertambahnya jumlah peserta aktif, tetapi juga meningkatnya biaya pengobatan yang lebih mahal di fasilitas rujukan, terutama rumah sakit.

Iwan mengingatkan pentingnya untuk terus mengedepankan upaya pencegahan dan memperkuat layanan kesehatan primer untuk menekan pengeluaran. “Selain itu, kami juga perlu kolaborasi antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengedepankan promotif dan preventif, agar biaya layanan kesehatan tidak semakin membebani sistem jaminan sosial kesehatan,” ujar Iwan.

BPJS Kesehatan juga memperkenalkan program New Rehab 2.0, yang memberikan solusi bagi peserta yang menunggak iuran untuk membayar secara bertahap, khususnya bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi namun tetap ingin menjaga perlindungan kesehatan mereka.

Salah satu topik menarik yang dibahas dalam kegiatan ini adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai Juli 2025. Sistem ini dirancang untuk menyamaratakan standar layanan bagi seluruh peserta JKN, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, BPJS Kesehatan berharap program JKN akan semakin inklusif dan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi seluruh lapisan masyarakat, menjawab tantangan kebutuhan kesehatan, serta memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional ke depannya. (ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|