Tentang Temuan BPK, Gubernur Jamin Akan Diselesaikan Sesuai Batas Waktu yang diberikan BPK
WAMENA- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (18/6).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, mengatakan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Papua Pegunungan dengan mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,”ungkapnya di Gedung Aithosa GKI Betlehem Wamena.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah 60 hari kedepan. Namun temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Salah satu temuan berkaitan dengan realisasi belanja barang dan jasa yang masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar pada sejumlah kegiatan, termasuk perjalanan dinas, belanja makan-minum, alat cetak kegiatan, jasa konsultansi, dan pengadaan barang,”Jelas Laode.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada realisasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp1,76 miliar. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Pegunungan menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Tentang Temuan BPK, Gubernur Jamin Akan Diselesaikan Sesuai Batas Waktu yang diberikan BPK
WAMENA- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (18/6).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, mengatakan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Papua Pegunungan dengan mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,”ungkapnya di Gedung Aithosa GKI Betlehem Wamena.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah 60 hari kedepan. Namun temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Salah satu temuan berkaitan dengan realisasi belanja barang dan jasa yang masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar pada sejumlah kegiatan, termasuk perjalanan dinas, belanja makan-minum, alat cetak kegiatan, jasa konsultansi, dan pengadaan barang,”Jelas Laode.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada realisasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp1,76 miliar. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Pegunungan menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.


















































