Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Spesialis Ruko

2 weeks ago 17

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan meringkus Muhammad Din (48) dan Muhammad Rifai (41) pelaku pencurian spesialis rumah toko (ruko). Kedua pelaku ditangkap setelah membongkar sebuah ruko milik Anggi Claudia, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Junaidi Karosekali mengatakan, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk motor listrik dan perkakas, saat pemilik ruko tengah dirawat di rumah sakit.

“Berkat penyelidikan intensif dan pendalaman rekaman CCTV, tim berhasil meringkus salah satu tersangka berinisial Muhammad Rifai pada Senin (16/6) malam,” ungkapnya, Selasa (17/6).

Dia menjelaskan, kejadian bermula pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, saat korban, Anggi Claudia mendapati rukonya berantakan dan sejumlah barang miliknya raib setelah satu minggu tidak dikunjungi karena sakit.

“Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah, meliputi satu unit motor listrik ECGO 5, baterai litium, mesin potong kayu, sanyo air, kabel instalasi listrik, pintu kamar mandi, jendela, jerjak besi, dan pemanas air,” sebutnya.

Berbekal rekaman CCTV, terangnya, identitas pelaku berhasil diketahui. Tersangka Muhammad Rifai berhasil diamankan di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Keluarga, Titikuning.

Dari hasil interogasi, Muhammad Rifai mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial Gendon (DPO).

Modus operandi mereka adalah memanjat pagar samping dan menjebol jendela. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang bukti lain berada di tangan pelaku Muhammaddin.

“Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Muhammaddin beserta satu unit motor listrik hasil curian,” katanya.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka Muhammad Rifai sempat berupaya melawan dan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Delitua terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya. (man//han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan meringkus Muhammad Din (48) dan Muhammad Rifai (41) pelaku pencurian spesialis rumah toko (ruko). Kedua pelaku ditangkap setelah membongkar sebuah ruko milik Anggi Claudia, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Junaidi Karosekali mengatakan, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk motor listrik dan perkakas, saat pemilik ruko tengah dirawat di rumah sakit.

“Berkat penyelidikan intensif dan pendalaman rekaman CCTV, tim berhasil meringkus salah satu tersangka berinisial Muhammad Rifai pada Senin (16/6) malam,” ungkapnya, Selasa (17/6).

Dia menjelaskan, kejadian bermula pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, saat korban, Anggi Claudia mendapati rukonya berantakan dan sejumlah barang miliknya raib setelah satu minggu tidak dikunjungi karena sakit.

“Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah, meliputi satu unit motor listrik ECGO 5, baterai litium, mesin potong kayu, sanyo air, kabel instalasi listrik, pintu kamar mandi, jendela, jerjak besi, dan pemanas air,” sebutnya.

Berbekal rekaman CCTV, terangnya, identitas pelaku berhasil diketahui. Tersangka Muhammad Rifai berhasil diamankan di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Keluarga, Titikuning.

Dari hasil interogasi, Muhammad Rifai mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial Gendon (DPO).

Modus operandi mereka adalah memanjat pagar samping dan menjebol jendela. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang bukti lain berada di tangan pelaku Muhammaddin.

“Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Muhammaddin beserta satu unit motor listrik hasil curian,” katanya.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka Muhammad Rifai sempat berupaya melawan dan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Delitua terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya. (man//han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|