BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dari lokasi serta waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menguraikan, narkotika jenis sabu gagal diedarkan oleh PA (28) karena diamankan satresnarkoba di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
“Saat dilakukan penyelidikan, terlihat seorang pria mencurigakan yang keluar dari sebuah rumah dengan bungkusan plastik putih tangan kanannya. Saa itu juga, petugas menyergapnya dan melakukan pemeriksaan pada rumah tersebut,” kata Junaidi, Minggu (15/6/2025).
Penyelidikan yang dilakukan menelan waktu lebih kurang dua jam. Hasil penggeledahan rumah, kata Junaidi, ditemukan barang bukti 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,22 gram, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 dompet tempat simpan sabu, 2 pipet skop, 1 plastik warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan.
PA disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Binjai juga menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari tangan seorang wanita berinisial SW (40) di Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan. SW berdomisili di Dusun Cinta Dapat, Desa Padangbrahrang, Selesai, Langkat.
“Dari tangan SW, petugas mengamankan 10 butir pil ekstasi warna merah muda yang dikemas dalam dua plastik klip transparan,” katan Junaidi.
SW diamankan atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kepada polisi, SW mengakui, pil ekstasi itu miliknya dan diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengembangan petugas.
“Saat dilakukan pengejaran, seseorang itu tidak ditemukan dan masih dalam pencarian,” ujarnya.
Pengungkapan yang dilakukan Polres Binjai menunjukkan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada kepolisian,” tandasnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dari lokasi serta waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menguraikan, narkotika jenis sabu gagal diedarkan oleh PA (28) karena diamankan satresnarkoba di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
“Saat dilakukan penyelidikan, terlihat seorang pria mencurigakan yang keluar dari sebuah rumah dengan bungkusan plastik putih tangan kanannya. Saa itu juga, petugas menyergapnya dan melakukan pemeriksaan pada rumah tersebut,” kata Junaidi, Minggu (15/6/2025).
Penyelidikan yang dilakukan menelan waktu lebih kurang dua jam. Hasil penggeledahan rumah, kata Junaidi, ditemukan barang bukti 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,22 gram, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 dompet tempat simpan sabu, 2 pipet skop, 1 plastik warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan.
PA disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Binjai juga menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari tangan seorang wanita berinisial SW (40) di Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan. SW berdomisili di Dusun Cinta Dapat, Desa Padangbrahrang, Selesai, Langkat.
“Dari tangan SW, petugas mengamankan 10 butir pil ekstasi warna merah muda yang dikemas dalam dua plastik klip transparan,” katan Junaidi.
SW diamankan atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kepada polisi, SW mengakui, pil ekstasi itu miliknya dan diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengembangan petugas.
“Saat dilakukan pengejaran, seseorang itu tidak ditemukan dan masih dalam pencarian,” ujarnya.
Pengungkapan yang dilakukan Polres Binjai menunjukkan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada kepolisian,” tandasnya. (ted/han)