Polres Jayapura Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari

2 hours ago 3

SENTANI – Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Raya Sentani – Abepura, tepatnya di depan Rumah Makan Micky Sentani. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.50 WIT. Korban diketahui bernama Damita Burang (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kompleks Toraja Indah, Kelurahan Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Dalam konferensi pers, Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robert Rengil menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Jayapura melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari atas perintah Kapolres Jayapura, AKBP Donisius Helen.

“Puji syukur kepada Tuhan, hari ini sekitar pukul 05.00 WIT pagi, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial LRM beserta satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna silver bernomor polisi PA 8228 JA yang saat ini telah diamankan di Polres Jayapura,” ujarnya.

Menurut AKP Robert Rengil, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak mampu menghindari kecelakaan tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam, jika terbukti mengendara dalam keadaan mabuk, LMR terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 311 ayat 5 junto Pasal 312 terkait tabrak lari.

“Pasal 311 ayat 5 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 312 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura, Axel Panggabean mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.

Tim penyidik menelusuri rekaman CCTV di sepanjang ruas Jalan Sentani – Abepura untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku.

“Dari hasil pengecekan CCTV, yang bersangkutan sempat berhenti di dekat bengkel samping toko karangan bunga. Namun saat melihat warga mulai ramai, dia kembali naik mobil dan melarikan diri,” katanya.

Pelaku diketahui sempat mengisi bahan bakar di SPBU Kota Sentani sebelum menuju arah Abepura, kemudian berputar balik di pertigaan Hawai Sentani dan melarikan diri ke Kampung Bambar. Polisi menduga pelaku tidak langsung pulang ke rumah, melainkan menyembunyikan kendaraan di dekat kali, tepatnya di sebuah pondok miliknya. Dari informasi masyarakat, polisi mengetahui pelaku bersembunyi di pondok tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya diamankan.

SENTANI – Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Raya Sentani – Abepura, tepatnya di depan Rumah Makan Micky Sentani. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.50 WIT. Korban diketahui bernama Damita Burang (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kompleks Toraja Indah, Kelurahan Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Dalam konferensi pers, Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robert Rengil menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Jayapura melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari atas perintah Kapolres Jayapura, AKBP Donisius Helen.

“Puji syukur kepada Tuhan, hari ini sekitar pukul 05.00 WIT pagi, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial LRM beserta satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna silver bernomor polisi PA 8228 JA yang saat ini telah diamankan di Polres Jayapura,” ujarnya.

Menurut AKP Robert Rengil, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak mampu menghindari kecelakaan tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam, jika terbukti mengendara dalam keadaan mabuk, LMR terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 311 ayat 5 junto Pasal 312 terkait tabrak lari.

“Pasal 311 ayat 5 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 312 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura, Axel Panggabean mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.

Tim penyidik menelusuri rekaman CCTV di sepanjang ruas Jalan Sentani – Abepura untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku.

“Dari hasil pengecekan CCTV, yang bersangkutan sempat berhenti di dekat bengkel samping toko karangan bunga. Namun saat melihat warga mulai ramai, dia kembali naik mobil dan melarikan diri,” katanya.

Pelaku diketahui sempat mengisi bahan bakar di SPBU Kota Sentani sebelum menuju arah Abepura, kemudian berputar balik di pertigaan Hawai Sentani dan melarikan diri ke Kampung Bambar. Polisi menduga pelaku tidak langsung pulang ke rumah, melainkan menyembunyikan kendaraan di dekat kali, tepatnya di sebuah pondok miliknya. Dari informasi masyarakat, polisi mengetahui pelaku bersembunyi di pondok tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya diamankan.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|