MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team URC Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Satu orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksi tersebut, pelaku menaiki Sepeda Motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga, di Jalan Sisingamangaraja Km 11, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas.
Adapun saat itu, Korban, Febri Febrian (22), warga Dusun III Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat sedang memarkirkan truk yang dikendarainya, di Jalan Sisingamangaraja Km 10,6, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, guna memeriksa kondisi truknya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebingtinggi, Senin (16/6), sekira Pukul 05.00 WIB.
Tiba-tiba ada tiga orang laki-laki berbonceng tiga menaiki Sepeda Motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada supir dan langsung pergi.
Tidak beberapa lama kemudian, ketiga orang tersebut kembali lagi mendatangi supir dan Pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkannya di pinggangnya.
Pelaku menodongkan pisau tersebut tepat di dada korban sambil mengatakan, “diam kau, jangan banyak bergerak”. Dan pelaku langsung mengambil tas sandang yang berisikan Handphone (Hp), uang Rp2.600.000, serta dompet yang berisikan KTP, ATM serta SIM korban. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.
Berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban di Polsek Patumbak, selanjutnya Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanitreskrim, Iptu MY Dabutar bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Tim URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.
Daulat mengatakan, pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning, pada Rabu (18/6) subuh, sekira Pukul 04.00 WIB, berkat kerja sama Tim Tawon Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
“Pelaku yg berhasil diamankan, adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo (28), warga Jalan Bajak V, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak dan Frans Simamora (30), warga Jalan Pertahanan Gang Nasional, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, serta Nardi (DPO),” ujarnya, Kamis (19/6).
Dijelaskannya, ketiga pelaku menjual Hp korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp800.000, dan uangnya habis digunakan untuk membeli narkoba serta untuk foya-foya.
“Pada saat Tim melakukan pengembangan terhadap Pelaku Nardi (DPO), Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kirinya,” jelasnya.
selanjutnya, tambah Daulat, pelaku diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami pelaku.
Ia mengungkapkan, dari para pelaku diamankan satu baju kaos warna hitam dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya. (dwi/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team URC Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Satu orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksi tersebut, pelaku menaiki Sepeda Motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga, di Jalan Sisingamangaraja Km 11, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas.
Adapun saat itu, Korban, Febri Febrian (22), warga Dusun III Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat sedang memarkirkan truk yang dikendarainya, di Jalan Sisingamangaraja Km 10,6, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, guna memeriksa kondisi truknya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebingtinggi, Senin (16/6), sekira Pukul 05.00 WIB.
Tiba-tiba ada tiga orang laki-laki berbonceng tiga menaiki Sepeda Motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada supir dan langsung pergi.
Tidak beberapa lama kemudian, ketiga orang tersebut kembali lagi mendatangi supir dan Pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkannya di pinggangnya.
Pelaku menodongkan pisau tersebut tepat di dada korban sambil mengatakan, “diam kau, jangan banyak bergerak”. Dan pelaku langsung mengambil tas sandang yang berisikan Handphone (Hp), uang Rp2.600.000, serta dompet yang berisikan KTP, ATM serta SIM korban. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.
Berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban di Polsek Patumbak, selanjutnya Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanitreskrim, Iptu MY Dabutar bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Tim URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.
Daulat mengatakan, pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning, pada Rabu (18/6) subuh, sekira Pukul 04.00 WIB, berkat kerja sama Tim Tawon Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
“Pelaku yg berhasil diamankan, adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo (28), warga Jalan Bajak V, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak dan Frans Simamora (30), warga Jalan Pertahanan Gang Nasional, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, serta Nardi (DPO),” ujarnya, Kamis (19/6).
Dijelaskannya, ketiga pelaku menjual Hp korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp800.000, dan uangnya habis digunakan untuk membeli narkoba serta untuk foya-foya.
“Pada saat Tim melakukan pengembangan terhadap Pelaku Nardi (DPO), Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kirinya,” jelasnya.
selanjutnya, tambah Daulat, pelaku diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami pelaku.
Ia mengungkapkan, dari para pelaku diamankan satu baju kaos warna hitam dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya. (dwi/han)