PPPK Paruh Waktu Masih Terima Bansos, Emang Boleh?

3 weeks ago 20
PPPKIlustrasi PPPK. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para PPPK Paruh Waktu resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) di berbagai daerah. Bersamaan dengan itu, satu pertanyaan paling ramai mencuat di tengah publik: apakah PPPK Paruh Waktu masih boleh menerima bantuan sosial (bansos)? Pertanyaan ini bukan sekadar isapan jempol, sebab banyak PPPK Paruh Waktu sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos melalui data pemerintah.

Model PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan secara nasional pada 2025. Skema ini lahir sebagai solusi pemerintah untuk menahan gelombang pemutusan hubungan kerja serta memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini berada di posisi rawan. Meski bekerja paruh waktu, statusnya bukan lagi tenaga lepas, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsekuensi hukum dan administrasi yang jelas.

Dengan menyandang status ASN, PPPK Paruh Waktu memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBD dan APBN. Artinya, negara secara resmi menanggung pengeluaran gaji mereka. Inilah titik krusial yang menjadi pembeda besar antara PPPK Paruh Waktu dan masyarakat penerima bansos.

Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kontrak kerja selama satu tahun dengan evaluasi berkala triwulanan dan tahunan. Pegawai yang lolos akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi ASN. Jabatan yang diisi pun luas, meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola dan operator layanan operasional.

Soal penghasilan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan oleh golongan seperti PNS, tetapi mengikuti kemampuan anggaran pemerintah daerah. Meski detail tunjangan belum sepenuhnya diatur teknis, status ASN membuat PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Ini semakin menegaskan bahwa secara ekonomi, PPPK Paruh Waktu telah masuk kategori pegawai negara yang memperoleh pendapatan tetap.

Lantas bagaimana dengan bansos? Di sinilah jawabannya menjadi tegas. Kebijakan bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial ditujukan bagi masyarakat miskin, tidak mampu, serta kelompok rentan yang belum memiliki penghasilan tetap. Ketika seseorang berubah status menjadi ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, maka indikator utama penerima bansos otomatis gugur.

Lebih lanjut, berbagai program bansos secara eksplisit tidak diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, perangkat desa, hingga pensiunan. PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori pegawai pemerintah yang sudah dibiayai negara. Karena itu, secara prinsip, PPPK Paruh Waktu tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima bansos.

Pemerintah juga menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) untuk memutakhirkan status penerima bantuan. Jika ditemukan PPPK Paruh Waktu masih menerima bansos padahal sudah berstatus ASN, konsekuensinya tidak ringan. Mulai dari peninjauan ulang status penerima, teguran dari instansi, hingga kewajiban pengembalian bantuan yang telah diterima bisa diberlakukan sesuai ketentuan.

Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu PPPK Paruh Waktu benar-benar menghadapi persoalan ekonomi serius, mekanisme evaluasi ulang tetap tersedia melalui rekomendasi pemerintah desa atau dinas sosial. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial, bukan instansi tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Kesimpulannya jelas dan tidak multitafsir: ketika seseorang resmi menjadi PPPK Paruh Waktu dan menerima gaji dari negara, maka peluang menerima bansos praktis tertutup. Status ASN membawa jaminan pendapatan, sekaligus mengakhiri kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang ditujukan bagi warga tidak mampu. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|