Pria asal Medan Gagal Edarkan Pil Ekstasi di Binjai

2 months ago 56

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Seorang pria berinisial MR (21) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, belum lama ini. Pasalnya, pria yang berdomisili di Medan itu kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, MR diciduk satuan reserse narkoba di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud bahwa di lokasi penangkapan, sering terjadi jual beli narkoba yang tentunya meresahkan masyarakat,” kata Junaidi, Senin (9/6/2025).

Saat dilakukan penyelidikan, kata Junaidi, terlihat seseorang yang mencurigakan. Menurutnya, seseorang dimaksud tengah berkomunikasi melalui sambungan telepon dan berdiri di pinggir jalan.

“Kecurigaan petugas saat melakukan lidik, karena waktunya sudah larut malam. Atas kecurigaan itu, pria tersebut kemudian didekati,” kata Junaidi.

Ia menambahkan, kecurigaan petugas terbukti. Sebab, menurutnya, pria dimaksud langsung menjatuhkan barang yang digenggamnya secara tiba-tiba.

Singkat cerita, petugas yang sudah membekuknya memberi perintah untuk mengambil barang yang dijatuhkan. “Pria setelah diamankan, langsung dilakukan interogasi. Hasilnya, narkotika jenis pil ekstasi itu diakui adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan di Kota Binjai.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari MR yakni, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 20 butir dengan berat netto 7,29 gram dan 1 hp. MR disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” katanya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Juga tidak memberi celah bagi para pelaku narkotika untuk mengedarkan barang haramnya di Kota Binjai. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Seorang pria berinisial MR (21) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, belum lama ini. Pasalnya, pria yang berdomisili di Medan itu kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, MR diciduk satuan reserse narkoba di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud bahwa di lokasi penangkapan, sering terjadi jual beli narkoba yang tentunya meresahkan masyarakat,” kata Junaidi, Senin (9/6/2025).

Saat dilakukan penyelidikan, kata Junaidi, terlihat seseorang yang mencurigakan. Menurutnya, seseorang dimaksud tengah berkomunikasi melalui sambungan telepon dan berdiri di pinggir jalan.

“Kecurigaan petugas saat melakukan lidik, karena waktunya sudah larut malam. Atas kecurigaan itu, pria tersebut kemudian didekati,” kata Junaidi.

Ia menambahkan, kecurigaan petugas terbukti. Sebab, menurutnya, pria dimaksud langsung menjatuhkan barang yang digenggamnya secara tiba-tiba.

Singkat cerita, petugas yang sudah membekuknya memberi perintah untuk mengambil barang yang dijatuhkan. “Pria setelah diamankan, langsung dilakukan interogasi. Hasilnya, narkotika jenis pil ekstasi itu diakui adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan di Kota Binjai.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari MR yakni, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 20 butir dengan berat netto 7,29 gram dan 1 hp. MR disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” katanya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Juga tidak memberi celah bagi para pelaku narkotika untuk mengedarkan barang haramnya di Kota Binjai. (ted/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|