Sugiyanto, bersama keluarga sopir truk mixer proyek irigasi Bendungan Pidekso, usai mediasi dengan PT BRP. Dok. PribadiWONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perjuangan panjang keluarga almarhum Dwi Santoso, sopir truk mixer proyek irigasi Bendungan Pidekso, Wonogiri, akhirnya mencapai titik temu. Setelah melewati hari-hari penuh ketidakpastian usai kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Dwi Santoso di usia 38 tahun, pihak keluarga kini bisa sedikit bernapas lega.
Kepastian itu muncul setelah upaya mediasi antara keluarga korban dan perusahaan pelaksana proyek, PT BRP, berbuah kesepakatan. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah duka di Desa Tukulrejo, Kecamatan Giriwoyo Wonogiri, Rabu malam, 26 November 2025, dan menjadi momen penting bagi istri serta tiga anak almarhum yang masih membutuhkan jaminan masa depan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan perusahaan yang dihadiri Imron Sjamsuddin selaku Project Site Manager menyatakan kesiapan perusahaan untuk memenuhi hak-hak almarhum. Pihak perusahaan dan keluarga sepakat terkait pemberian santunan yang dinilai layak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Sugiyanto, kerabat sekaligus pendamping keluarga selama proses perjuangan hak santunan, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut tercapai setelah komunikasi intens dan pendampingan berbagai pihak. Menurutnya, hasil mediasi ini merupakan buah dari upaya keluarga yang sejak awal memilih jalur dialog dan pendampingan resmi.
“Tadi malam sudah ada pertemuan dengan pihak perusahaan. Dari pertemuan itu, disepakati santunan untuk ahli waris,” kata Sugiyanto saat dikonfirmasi Kamis (27/11/2025).
Meski tidak merinci besaran nominal santunan karena menghormati permintaan keluarga, Sugiyanto memastikan angka yang disepakati telah mempertimbangkan kebutuhan hidup jangka panjang keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, almarhum merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaannya sebagai sopir truk mixer proyek irigasi di kawasan Bendungan Pidekso.
“Santunan akan diberikan dalam dua tahap dan ditargetkan tuntas dalam waktu satu minggu sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.
Sebelum tercapainya kesepakatan ini, keluarga almarhum bersama Sugiyanto sempat mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Wonogiri serta Polres Wonogiri pada Senin, 24 November 2025. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan resmi agar hak-hak ketenagakerjaan almarhum tidak terabaikan.
Langkah tersebut ditempuh karena keluarga berharap proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja ini berjalan jelas, adil, dan tidak berlarut-larut. Bagi sang istri, kepastian ini sangat krusial untuk menjamin keberlangsungan hidup anak-anaknya yang kini harus tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah.
Kesepakatan santunan ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa keselamatan kerja dan pemenuhan hak tenaga kerja tidak boleh diabaikan, terlebih pada proyek-proyek besar yang melibatkan risiko tinggi. Keluarga berharap apa yang mereka alami tidak terulang pada pekerja lain, dan setiap perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya saat risiko terburuk terjadi. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 days ago
10

















































