PT STTC di Belawan Diduga Timbun Sungai Paluh, DPRD Gandeng BPN, dan Kejaksaan akan Tinjau Lokasi

1 week ago 18

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dugaan penimbunan aliran anak sungai atau paluh oleh sebuah perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, memicu reaksi keras dari DPRD Kota Medan.

Perusahaan yang diketahui milik PT STTC tersebut dituding telah merusak lingkungan hingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar, terutama terkait potensi banjir.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Medan melalui lintas komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, pada Senin (16/6/2025). Hasilnya, disepakati agenda kunjungan lapangan ke lokasi yang rencananya akan dilaksanakan pada 7 Juli 2025.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, didampingi Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta anggota Komisi lainnya.

Dalam rapat terungkap bahwa sebelumnya DPRD Medan telah dua kali mencoba melakukan kunjungan lapangan ke lokasi, namun selalu gagal karena pintu gerbang perusahaan digembok. Hal ini memicu kecurigaan sekaligus kritik dari pihak dewan atas sikap yang dinilai arogan dan tidak menghormati lembaga pemerintah.

“Sudah dua kali kami mendatangi lokasi, pintu selalu digembok. Padahal sudah ada surat resmi. Pihak perusahaan menolak menerima kedatangan kami. Ini jelas menghalangi tugas pengawasan DPRD,” tegas Hadi Suhendra.

Hadi Suhendra menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menggandeng lintas instansi seperti Pemko Medan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, hingga Kepolisian dalam kunjungan nanti.

“Ini bukan soal DPRD saja. Jika benar ada penimbunan paluh yang menyebabkan banjir, itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada kesan negara dalam negara. Pemerintah tak boleh kalah oleh pengembang,” lanjutnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota Komisi IV El Barino Shah secara tegas menyebut bahwa pihak perusahaan telah menunjukkan sikap tidak menghargai otoritas pemerintah.

“Perusahaan ini terkesan arogan. Kita sepakat, tanggal 7 Juli harus ada tindak lanjut langsung di lapangan. Pihak kepolisian kita harap dapat membantu akses agar kunjungan berjalan lancar,” ujar El Barino, yang pernyataannya diamini perwakilan Polres Belawan dalam forum rapat.

Sejumlah warga Belawan yang sebelumnya melayangkan keluhan kepada DPRD menyebutkan bahwa daerah sekitar perusahaan kerap terdampak banjir, dan mereka mencurigai hal tersebut akibat tersumbatnya aliran sungai kecil (paluh) yang diduga ditimbun perusahaan untuk memperluas lahannya.

Kunjungan lintas instansi pada awal Juli nanti diharapkan dapat memberikan kepastian dan data valid terkait kondisi di lapangan. Selain itu, dewan juga meminta agar tidak ada penghalangan terhadap upaya pengawasan yang menjadi tugas konstitusional DPRD.

“Jangan sampai perusakan lingkungan ini dibiarkan tanpa evaluasi. Bila ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas, bahkan pidana lingkungan jika diperlukan,” pungkas Paul MA Simanjuntak. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dugaan penimbunan aliran anak sungai atau paluh oleh sebuah perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, memicu reaksi keras dari DPRD Kota Medan.

Perusahaan yang diketahui milik PT STTC tersebut dituding telah merusak lingkungan hingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar, terutama terkait potensi banjir.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Medan melalui lintas komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, pada Senin (16/6/2025). Hasilnya, disepakati agenda kunjungan lapangan ke lokasi yang rencananya akan dilaksanakan pada 7 Juli 2025.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, didampingi Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta anggota Komisi lainnya.

Dalam rapat terungkap bahwa sebelumnya DPRD Medan telah dua kali mencoba melakukan kunjungan lapangan ke lokasi, namun selalu gagal karena pintu gerbang perusahaan digembok. Hal ini memicu kecurigaan sekaligus kritik dari pihak dewan atas sikap yang dinilai arogan dan tidak menghormati lembaga pemerintah.

“Sudah dua kali kami mendatangi lokasi, pintu selalu digembok. Padahal sudah ada surat resmi. Pihak perusahaan menolak menerima kedatangan kami. Ini jelas menghalangi tugas pengawasan DPRD,” tegas Hadi Suhendra.

Hadi Suhendra menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menggandeng lintas instansi seperti Pemko Medan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, hingga Kepolisian dalam kunjungan nanti.

“Ini bukan soal DPRD saja. Jika benar ada penimbunan paluh yang menyebabkan banjir, itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada kesan negara dalam negara. Pemerintah tak boleh kalah oleh pengembang,” lanjutnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota Komisi IV El Barino Shah secara tegas menyebut bahwa pihak perusahaan telah menunjukkan sikap tidak menghargai otoritas pemerintah.

“Perusahaan ini terkesan arogan. Kita sepakat, tanggal 7 Juli harus ada tindak lanjut langsung di lapangan. Pihak kepolisian kita harap dapat membantu akses agar kunjungan berjalan lancar,” ujar El Barino, yang pernyataannya diamini perwakilan Polres Belawan dalam forum rapat.

Sejumlah warga Belawan yang sebelumnya melayangkan keluhan kepada DPRD menyebutkan bahwa daerah sekitar perusahaan kerap terdampak banjir, dan mereka mencurigai hal tersebut akibat tersumbatnya aliran sungai kecil (paluh) yang diduga ditimbun perusahaan untuk memperluas lahannya.

Kunjungan lintas instansi pada awal Juli nanti diharapkan dapat memberikan kepastian dan data valid terkait kondisi di lapangan. Selain itu, dewan juga meminta agar tidak ada penghalangan terhadap upaya pengawasan yang menjadi tugas konstitusional DPRD.

“Jangan sampai perusakan lingkungan ini dibiarkan tanpa evaluasi. Bila ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas, bahkan pidana lingkungan jika diperlukan,” pungkas Paul MA Simanjuntak. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|