SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu satu minggu.
Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Toba 2025 yang bertujuan mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan distribusinya tepat sasaran.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba ketika dikonfirmasi pada Senin (19/5) sekitar pukul 12.00 WIB, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim tertanggal 29 April 2025.
“Operasi Dian Toba 2025 ini berfokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” jelas AKP Verry Purba.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap mobil minibus jenis Kijang LGX bernomor polisi BK 1304 TAF milik Desfriando Purba Pakpak (34) di SPBU 14211262 Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku tertangkap sedang melakukan pengisian BBM solar subsidi ke dalam jerigen. Dari hasil penyelidikan, ditemukan 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong yang rencananya akan dibawa ke Tiga Runggu,” ungkap AKP Verry Purba.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang LGX, 17 jerigen (11 berisi solar subsidi dan 6 kosong), serta uang sebesar Rp2.480.000 yang diduga hasil dari penjualan BBM subsidi. Selain pengemudi, polisi juga mengamankan operator SPBU bernama Benediktus Silalahi (23) yang melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen.
Pada hari yang sama, tim operasi juga menangkap mobil pick-up Daihatsu Taft GT bernomor polisi BK 8124 MI milik Robin Haloho (57) yang tertangkap melakukan hal serupa di SPBU yang sama. Dalam kasus ini, polisi menyita 19 jerigen yang terdiri dari 11 jerigen berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite, serta uang senilai Rp2.355.000.
“Pelaku kedua ini berencana membawa BBM subsidi tersebut ke Nagori Gajapoki. Dalam kasus ini, kami juga mengamankan dua operator SPBU, yaitu Benediktus Silalahi yang mengisi solar dan Ahmad Yosef Ginting (22) yang mengisi pertalite,” tambah AKP Verry Purba.
Penindakan ketiga terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB terhadap mobil minibus Kijang Super KF 40 Short bernomor polisi BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47) di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Petugas menemukan 6 jerigen berisi pertalite yang rencananya akan dibawa ke Nagori Naga Rusang, Basalak.
“Dalam penindakan ketiga ini, kami mengamankan satu unit mobil, 6 jerigen berisi pertalite, uang Rp2.110.000, serta operator SPBU bernama Anjani HT Balian (25),” jelas AKP Verry Purba.
Operasi Dian Toba 2025 yang dipimpin oleh IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H. bersama tim Opsnal Unit II ini akan terus dilanjutkan untuk menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” tegas AKP Verry Purba. (mag7/han)
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu satu minggu.
Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Toba 2025 yang bertujuan mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan distribusinya tepat sasaran.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba ketika dikonfirmasi pada Senin (19/5) sekitar pukul 12.00 WIB, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim tertanggal 29 April 2025.
“Operasi Dian Toba 2025 ini berfokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” jelas AKP Verry Purba.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap mobil minibus jenis Kijang LGX bernomor polisi BK 1304 TAF milik Desfriando Purba Pakpak (34) di SPBU 14211262 Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku tertangkap sedang melakukan pengisian BBM solar subsidi ke dalam jerigen. Dari hasil penyelidikan, ditemukan 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong yang rencananya akan dibawa ke Tiga Runggu,” ungkap AKP Verry Purba.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang LGX, 17 jerigen (11 berisi solar subsidi dan 6 kosong), serta uang sebesar Rp2.480.000 yang diduga hasil dari penjualan BBM subsidi. Selain pengemudi, polisi juga mengamankan operator SPBU bernama Benediktus Silalahi (23) yang melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen.
Pada hari yang sama, tim operasi juga menangkap mobil pick-up Daihatsu Taft GT bernomor polisi BK 8124 MI milik Robin Haloho (57) yang tertangkap melakukan hal serupa di SPBU yang sama. Dalam kasus ini, polisi menyita 19 jerigen yang terdiri dari 11 jerigen berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite, serta uang senilai Rp2.355.000.
“Pelaku kedua ini berencana membawa BBM subsidi tersebut ke Nagori Gajapoki. Dalam kasus ini, kami juga mengamankan dua operator SPBU, yaitu Benediktus Silalahi yang mengisi solar dan Ahmad Yosef Ginting (22) yang mengisi pertalite,” tambah AKP Verry Purba.
Penindakan ketiga terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB terhadap mobil minibus Kijang Super KF 40 Short bernomor polisi BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47) di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Petugas menemukan 6 jerigen berisi pertalite yang rencananya akan dibawa ke Nagori Naga Rusang, Basalak.
“Dalam penindakan ketiga ini, kami mengamankan satu unit mobil, 6 jerigen berisi pertalite, uang Rp2.110.000, serta operator SPBU bernama Anjani HT Balian (25),” jelas AKP Verry Purba.
Operasi Dian Toba 2025 yang dipimpin oleh IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H. bersama tim Opsnal Unit II ini akan terus dilanjutkan untuk menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” tegas AKP Verry Purba. (mag7/han)