Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

3 hours ago 4

JAYAPURA – Banyaknya pasangan muda yang bercerai di Pengadilan Agama Jayapura, perlu menjadi perhatian serius semua pihak terkait. Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama sangat menyarankan agar anak muda tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah.

“Alangkah bagusnya kita menikah itu sudah matang betul,” ujar, Abdul Rahman, S.HI, MH, Jubir Pengadilan Agama Jayapura kepada Cenderawasih Pos, Jumat (12/6).

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka panjang yang membutuhkan kematangan komprehensif mental, finansial, spiritual, dan sosial.

foto boks Abdul Rahman
Juru Bicara Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, S.HI, MH (foto:Jimi/Cepos)

Ketika sebuah pernikahan dibangun di atas fondasi yang belum matang, risiko keretakan rumah tangga di tengah jalan akan menjadi sangat besar. Secara umum, kata Abdul tingginya angka perceraian di wilayah perkotaan seperti Jayapura dipicu oleh beberapa faktor krusial diantaranya; faktor ekonomi, ketidakmatangan usia, krisis komunikasi dan perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kurangnya edukasi pra-nikah.

Untuk faktor ekonomi, Jubir PA Jayapura itu menjelaskan bahwa, ketidaksiapan finansial, masalah pengangguran, atau ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari sering kali memicu pertengkaran hebat yang berujung pada gugatan cerai. Kemudian pada ketidakmatangan usia (pernikahan dini), banyak pasangan muda belum memiliki regulasi emosi yang stabil. Ego yang masih tinggi membuat mereka sulit menyelesaikan konflik secara kepala dingin.

JAYAPURA – Banyaknya pasangan muda yang bercerai di Pengadilan Agama Jayapura, perlu menjadi perhatian serius semua pihak terkait. Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama sangat menyarankan agar anak muda tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah.

“Alangkah bagusnya kita menikah itu sudah matang betul,” ujar, Abdul Rahman, S.HI, MH, Jubir Pengadilan Agama Jayapura kepada Cenderawasih Pos, Jumat (12/6).

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka panjang yang membutuhkan kematangan komprehensif mental, finansial, spiritual, dan sosial.

foto boks Abdul Rahman
Juru Bicara Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, S.HI, MH (foto:Jimi/Cepos)

Ketika sebuah pernikahan dibangun di atas fondasi yang belum matang, risiko keretakan rumah tangga di tengah jalan akan menjadi sangat besar. Secara umum, kata Abdul tingginya angka perceraian di wilayah perkotaan seperti Jayapura dipicu oleh beberapa faktor krusial diantaranya; faktor ekonomi, ketidakmatangan usia, krisis komunikasi dan perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kurangnya edukasi pra-nikah.

Untuk faktor ekonomi, Jubir PA Jayapura itu menjelaskan bahwa, ketidaksiapan finansial, masalah pengangguran, atau ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari sering kali memicu pertengkaran hebat yang berujung pada gugatan cerai. Kemudian pada ketidakmatangan usia (pernikahan dini), banyak pasangan muda belum memiliki regulasi emosi yang stabil. Ego yang masih tinggi membuat mereka sulit menyelesaikan konflik secara kepala dingin.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|