Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

2 weeks ago 13

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025). Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, para anggota DPRD Kota Medan, serta pimpinan perangkat daerah, Rico Waas menyampaikan bahwa urusan kebakaran merupakan bagian dari pelayanan dasar Pemerintah Kota Medan yang termasuk dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut, Rico menjelaskan urgensi kebakaran dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sejalan dengan tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengatur bahwa urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas secara terpisah, salah satunya adalah Dinas Pemadam Kebakaran,” ucap Wali Kota Medan.

Rico juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022, sub urusan kebakaran diselenggarakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Hal tersebut juga didukung dengan beberapa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.

Ranperda ini disusun oleh Pemko Medan sebagai upaya untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, dengan adanya Ranperda ini, permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dapat teratasi dengan lebih efektif.

“Saya berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama dengan DPRD Kota Medan, agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Medan,” harap Rico Waas.

Paripurna ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut dalam forum DPRD Kota Medan yang akan datang. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025). Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, para anggota DPRD Kota Medan, serta pimpinan perangkat daerah, Rico Waas menyampaikan bahwa urusan kebakaran merupakan bagian dari pelayanan dasar Pemerintah Kota Medan yang termasuk dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut, Rico menjelaskan urgensi kebakaran dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sejalan dengan tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengatur bahwa urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas secara terpisah, salah satunya adalah Dinas Pemadam Kebakaran,” ucap Wali Kota Medan.

Rico juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022, sub urusan kebakaran diselenggarakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Hal tersebut juga didukung dengan beberapa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.

Ranperda ini disusun oleh Pemko Medan sebagai upaya untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, dengan adanya Ranperda ini, permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dapat teratasi dengan lebih efektif.

“Saya berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama dengan DPRD Kota Medan, agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Medan,” harap Rico Waas.

Paripurna ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut dalam forum DPRD Kota Medan yang akan datang. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|