BATUBARA,SUMUTPOS.CO-Tata ruang wilayah kelurahan Limapuluh Kota sesuai RTRW Kabupaten Batubara diperuntukkan untuk areal pemukiman dan perkotaan.
Dalam detail Tata ruang pemukiman dan perkotaan dikelurahan Limapuluh Kota memungkinkan dibangun termasuk Pasar, Pemukiman dan Perkantoran.
Namun, tidak ada kemungkinan di areal kelurahan Limapuluh Kota dibangun pabrik.
Demikian diungkapkan Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si, saat diwawancarai Sumut Pos baru baru ini menjelaskan dan menunjukkan dalam peta wilayah kelurahan Limapuluh Kota sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara
Sembari menunjukkan Peta kelurahan Limapuluh Kota dan desa di kecamatan Limapuluh , Camat Limapuluh, Andri Aulia Harahap mengatakan RTRW Batubara tentunya mengakomodir RTRW Provinsi Provinsi Sumatera Utara.
Disinggung niat Kepala Daerah Baharuddin Siagian -Syafrizal dalam janji kampanyenya di Kelurahan Limapuluh Kota bakal membangun Pasar Induk. Dan cuma hanya ada satu Pasar Induk di Batubara yaitu di Limapuluh?
Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si menyambut baik rencana Kepala Daerah yang berencana membangun Pasar Induk di Kelurahan Limapuluh Kota.
“Saya sebagai bawahan apa visi misi dari Kepala Daerah itu harus dilaksanakan sesuai dengan perintahnya, tindak lanjuti dan hasil kerjanya dilaporkan pada beliau,”sebutnya.
“Implementasi kegiatan sesuai visi misi kepala daerah yang dituangkan RPJMD itu harus ditindaklanjuti oleh OPD masing masing, saya selaku Camat, OPD teknis apa yang ditugaskan beliau terkait visi misi ya dilaksanakan,”terang Camat Limapuluh.
Lebih lanjut sebut Andri, dengan adanya rencana pembangunan Pasar Induk tentunya akan mengundang investor dan bisa menyerap tenaga kerja,”sebutnya.(mag-3/han)
BATUBARA,SUMUTPOS.CO-Tata ruang wilayah kelurahan Limapuluh Kota sesuai RTRW Kabupaten Batubara diperuntukkan untuk areal pemukiman dan perkotaan.
Dalam detail Tata ruang pemukiman dan perkotaan dikelurahan Limapuluh Kota memungkinkan dibangun termasuk Pasar, Pemukiman dan Perkantoran.
Namun, tidak ada kemungkinan di areal kelurahan Limapuluh Kota dibangun pabrik.
Demikian diungkapkan Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si, saat diwawancarai Sumut Pos baru baru ini menjelaskan dan menunjukkan dalam peta wilayah kelurahan Limapuluh Kota sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara
Sembari menunjukkan Peta kelurahan Limapuluh Kota dan desa di kecamatan Limapuluh , Camat Limapuluh, Andri Aulia Harahap mengatakan RTRW Batubara tentunya mengakomodir RTRW Provinsi Provinsi Sumatera Utara.
Disinggung niat Kepala Daerah Baharuddin Siagian -Syafrizal dalam janji kampanyenya di Kelurahan Limapuluh Kota bakal membangun Pasar Induk. Dan cuma hanya ada satu Pasar Induk di Batubara yaitu di Limapuluh?
Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si menyambut baik rencana Kepala Daerah yang berencana membangun Pasar Induk di Kelurahan Limapuluh Kota.
“Saya sebagai bawahan apa visi misi dari Kepala Daerah itu harus dilaksanakan sesuai dengan perintahnya, tindak lanjuti dan hasil kerjanya dilaporkan pada beliau,”sebutnya.
“Implementasi kegiatan sesuai visi misi kepala daerah yang dituangkan RPJMD itu harus ditindaklanjuti oleh OPD masing masing, saya selaku Camat, OPD teknis apa yang ditugaskan beliau terkait visi misi ya dilaksanakan,”terang Camat Limapuluh.
Lebih lanjut sebut Andri, dengan adanya rencana pembangunan Pasar Induk tentunya akan mengundang investor dan bisa menyerap tenaga kerja,”sebutnya.(mag-3/han)