RTRW Batubara Peruntukkan Wilayah Kelurahan Limapuluh Kota  untuk Areal Pemukiman dan Perkotaan 

1 day ago 5

BATUBARA,SUMUTPOS.CO-Tata ruang wilayah kelurahan  Limapuluh Kota sesuai RTRW Kabupaten Batubara  diperuntukkan untuk  areal pemukiman dan perkotaan.

Dalam  detail Tata ruang pemukiman dan perkotaan  dikelurahan Limapuluh Kota  memungkinkan dibangun termasuk  Pasar,  Pemukiman dan Perkantoran.
Namun,  tidak ada kemungkinan di areal kelurahan Limapuluh Kota dibangun  pabrik.

Demikian  diungkapkan  Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si,   saat diwawancarai Sumut Pos baru baru ini menjelaskan dan menunjukkan dalam peta  wilayah kelurahan Limapuluh Kota sesuai Perda  Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara

Sembari menunjukkan Peta kelurahan Limapuluh Kota dan desa di  kecamatan Limapuluh , Camat Limapuluh, Andri Aulia Harahap mengatakan  RTRW Batubara tentunya mengakomodir  RTRW Provinsi Provinsi Sumatera Utara.

Disinggung niat Kepala Daerah Baharuddin Siagian -Syafrizal  dalam janji kampanyenya di Kelurahan Limapuluh Kota  bakal membangun Pasar Induk. Dan  cuma hanya ada satu Pasar Induk di Batubara yaitu di Limapuluh?

Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si menyambut baik rencana Kepala Daerah yang berencana membangun Pasar Induk di Kelurahan Limapuluh Kota.

“Saya sebagai bawahan apa visi misi dari Kepala Daerah itu harus dilaksanakan sesuai dengan perintahnya, tindak lanjuti dan hasil kerjanya  dilaporkan pada beliau,”sebutnya.

“Implementasi kegiatan sesuai  visi misi kepala daerah yang dituangkan RPJMD itu harus ditindaklanjuti oleh  OPD masing masing, saya selaku Camat, OPD  teknis apa yang ditugaskan beliau terkait  visi misi ya dilaksanakan,”terang Camat Limapuluh.

Lebih lanjut sebut Andri, dengan adanya rencana pembangunan Pasar Induk tentunya akan mengundang investor dan bisa menyerap tenaga kerja,”sebutnya.(mag-3/han)

BATUBARA,SUMUTPOS.CO-Tata ruang wilayah kelurahan  Limapuluh Kota sesuai RTRW Kabupaten Batubara  diperuntukkan untuk  areal pemukiman dan perkotaan.

Dalam  detail Tata ruang pemukiman dan perkotaan  dikelurahan Limapuluh Kota  memungkinkan dibangun termasuk  Pasar,  Pemukiman dan Perkantoran.
Namun,  tidak ada kemungkinan di areal kelurahan Limapuluh Kota dibangun  pabrik.

Demikian  diungkapkan  Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si,   saat diwawancarai Sumut Pos baru baru ini menjelaskan dan menunjukkan dalam peta  wilayah kelurahan Limapuluh Kota sesuai Perda  Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara

Sembari menunjukkan Peta kelurahan Limapuluh Kota dan desa di  kecamatan Limapuluh , Camat Limapuluh, Andri Aulia Harahap mengatakan  RTRW Batubara tentunya mengakomodir  RTRW Provinsi Provinsi Sumatera Utara.

Disinggung niat Kepala Daerah Baharuddin Siagian -Syafrizal  dalam janji kampanyenya di Kelurahan Limapuluh Kota  bakal membangun Pasar Induk. Dan  cuma hanya ada satu Pasar Induk di Batubara yaitu di Limapuluh?

Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si menyambut baik rencana Kepala Daerah yang berencana membangun Pasar Induk di Kelurahan Limapuluh Kota.

“Saya sebagai bawahan apa visi misi dari Kepala Daerah itu harus dilaksanakan sesuai dengan perintahnya, tindak lanjuti dan hasil kerjanya  dilaporkan pada beliau,”sebutnya.

“Implementasi kegiatan sesuai  visi misi kepala daerah yang dituangkan RPJMD itu harus ditindaklanjuti oleh  OPD masing masing, saya selaku Camat, OPD  teknis apa yang ditugaskan beliau terkait  visi misi ya dilaksanakan,”terang Camat Limapuluh.

Lebih lanjut sebut Andri, dengan adanya rencana pembangunan Pasar Induk tentunya akan mengundang investor dan bisa menyerap tenaga kerja,”sebutnya.(mag-3/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|