Setuju Kembali ke UU KPK Lama, Jokowi Dikritik Boyamin: Jangan Cari Muka

2 hours ago 1
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (3 dari kiri) | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama sebagai langkah “cari selamat” dan “cari muka”.

Boyamin menegaskan, revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu justru terjadi pada 2019, saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Karena itu, ia mempertanyakan konsistensi sikap mantan kepala negara tersebut.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangan video yang diterima Tribunnews, Minggu (15/2/2026).

Polemik ini mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan agar tugas dan kewenangan KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Jokowi kemudian menyatakan setuju dengan gagasan tersebut.

Namun, bagi Boyamin, dukungan itu dinilai tidak sejalan dengan fakta sejarah legislasi UU KPK. Ia mengaku memperoleh informasi dari kalangan legislatif bahwa pembahasan revisi sebenarnya telah dirancang cukup lama.

“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.”

“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” jelasnya.

Menurut Boyamin, jika Jokowi benar-benar tidak sepakat dengan revisi tersebut, semestinya pemerintah tidak mengirimkan perwakilan untuk ikut membahas bersama DPR.

“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan pada 17 Oktober 2019. Meski Jokowi tidak menandatangani dokumen tersebut, undang-undang tetap sah setelah 30 hari sesuai mekanisme konstitusional.

“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, saat ditemui di Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2/2026), Jokowi menyebut revisi UU KPK kala itu merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.

“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ungkap Jokowi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut meski terjadi saat ia menjabat sebagai presiden.

“Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya nggak tanda tangan,” lanjutnya.

Pernyataan yang saling berseberangan ini kembali membuka diskursus lama soal independensi KPK dan proses legislasi revisinya. Di tengah wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya, perdebatan politik pun kembali menghangat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|