Ya Allah, Sabun Cuci Buat Taruhan Judi, Inilah Gambaran Susahnya Rakyat Kecil Kini

16 hours ago 4
Sabun cuciBarang bukti sabun cuci yang jadi taruhan judi di Pracimantoro Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana ronda malam yang biasanya identik dengan obrolan ringan dan menjaga keamanan kampung, berubah arah di sebuah pos ronda Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Empat warga lanjut usia yang tengah berjaga justru terlibat permainan “kartu cina” dengan taruhan sederhana: iuran Rp15.000 per orang yang kemudian dibelikan sabun cuci.

Peristiwa itu terjadi Senin (9/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Aparat dari Satreskrim Polres Wonogiri datang setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan pengecekan di lokasi. Saat didatangi, empat pria berinisial M (80), W (66), S (65), dan ST (50) sedang memainkan kartu di atas tikar biru putih bertuliskan “Gunung Merapi”.

Nominalnya memang kecil. Total uang yang terkumpul hanya Rp60.000 dari empat orang. Uang itu kemudian dibelikan dua buah sabun cuci yang dijadikan bagian dari taruhan permainan. Tidak ada perputaran uang besar, tidak ada kerumunan ramai, hanya empat orang sepuh yang mengisi waktu ronda dengan permainan yang mereka anggap hiburan.

Namun di balik kesederhanaan itu, ada batas hukum yang tetap berlaku. Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk dengan taruhan barang kebutuhan rumah tangga bernilai kecil, tetap masuk dalam kategori tindak pidana. Polisi pun mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa tiga set kartu cina, uang tunai Rp60.000, dua sabun cuci, dan tikar yang digunakan saat bermain.

Kasus ini menghadirkan sisi yang menyentuh. Di satu sisi, ada potret warga usia lanjut yang mungkin sekadar mencari hiburan di sela ronda malam dengan taruhan sangat minim. Juga mempertaruhkan sabun cuci yang nilai nominalnya kecil, bisa jadi sebagai gambaran susahnya hidup rakyat kecil saat ini.

Di sisi lain, aturan hukum tidak membedakan besar kecilnya nilai taruhan. Aktivitas perjudian tetap dilarang karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan melanggar ketentuan pidana.

Keempatnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Wonogiri dan dijerat Pasal 426 atau 427 KUHP tentang perjudian. Proses hukum tetap berjalan, sembari aparat mengingatkan masyarakat agar pos ronda difungsikan sesuai tujuan utamanya: menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat kebersamaan, bukan menjadi ruang permainan berunsur taruhan.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, para pelaku memanfaatkan waktu ronda untuk berjudi. Setiap orang menyetor Rp15.000 sehingga terkumpul Rp60.000 sebagai modal taruhan.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang yang dijadikan bagian dari permainan,” jelas dia, Jumat (13/2/2026).

Ironisnya, selain uang tunai Rp60.000, polisi juga menyita dua buah sabun cuci yang dibeli dari hasil iuran para pemain. Barang tersebut diduga menjadi bentuk taruhan dalam permainan kartu tersebut.

Peristiwa ini menjadi warning bahwa sekecil apa pun nilai taruhan, hukum tetap berdiri sama. Sabun cuci yang mungkin terlihat sepele, tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk praktik perjudian. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|