JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan korupsi restitusi pajak kembali mencoreng institusi perpajakan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan yang juga menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, kini menjadi sorotan setelah terungkap merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek etik dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan tersebut melalui koordinasi dengan pengawasan internal Kemenkeu.
“Bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
KPK menilai, perlu ada pendalaman apakah ketentuan etik ASN membolehkan jabatan tersebut serta apakah posisi komisaris dimanfaatkan untuk melancarkan praktik korupsi.
“Apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kemenkeu,” ujarnya.
Mulyono sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Ia mengakui kesalahannya terkait penerimaan janji hadiah uang. “Kami jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ucapnya saat digiring ke mobil tahanan sehari setelah OTT. Meski demikian, ia membantah adanya kerugian negara dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di kantornya. “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa,” katanya.
KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD) dan Venasius Jenarus Genggor dari PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Perkara ini bermula dari permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar setelah dilakukan koreksi fiskal.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya kesepakatan “uang apresiasi” senilai Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas pengabulan restitusi. “Di situlah terjadi pertemuan kehendak atau meeting of mind,” kata Asep. Tanpa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), uang tersebut disebut tidak akan cair.
Uang apresiasi itu dicairkan PT BKB melalui invoice fiktif pada 22 Januari 2026. Dari total Rp 1,5 miliar, pembagiannya disepakati: Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian, dan Rp 500 juta untuk Venasius. Dian bahkan hanya menerima Rp 180 juta setelah dipotong 10 persen yang diminta kembali oleh Venasius. Sementara uang bagian Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin, lalu sebagian digunakan untuk membayar uang muka rumah.
Asep menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kolaborasi yang saling menguntungkan dalam konteks yang menyimpang. “Terjadi simbiosis mutualisme, meskipun dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan antara oknum KPP Madya Banjarmasin dan bagian keuangan PT BKB. Uang itu dibagi kembali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat 2 KUHP. Sementara Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk penelusuran lebih lanjut terhadap rangkap jabatan komisaris yang kini menjadi sorotan publik.[*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

12 hours ago
4















































