Auto Ditanggung Negara! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2026, Syarat Lengkap dan Tahapan Resmi Biar Tidak Ditolak

23 hours ago 5
BansosIlustrasi antrian bansos. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) kembali menjadi perhatian masyarakat berpenghasilan rendah. Skema ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan gratis karena iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah melalui APBN. Tahun 2026, cakupan peserta telah menembus lebih dari 96 juta jiwa di seluruh Indonesia.

BPJS Kesehatan PBI merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi warga miskin dan tidak mampu. Berbeda dengan BPJS Mandiri yang mewajibkan pembayaran iuran bulanan, peserta PBI tidak dikenakan biaya sama sekali selama memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta PBI tetap berhak memperoleh layanan medis seperti rawat inap, operasi besar, cuci darah, kemoterapi hingga persalinan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun sistemnya berbasis data pemerintah, sehingga tidak bisa mendaftar sembarangan tanpa proses verifikasi.

Kategori penerima PBI meliputi:
✓ Keluarga miskin dan rentan miskin dalam DTKS
✓ Penyandang disabilitas berat tanpa penghasilan tetap
✓ Anak yatim piatu dari keluarga prasejahtera
✓ Lansia terlantar di atas 60 tahun
✓ Masyarakat Desil 1–4 kelompok ekonomi terbawah

Sebelum mengajukan, pastikan seluruh dokumen berikut sudah lengkap:

Dokumen wajib:
• KTP dan fotokopi seluruh anggota keluarga
• Kartu Keluarga (KK)
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Foto kondisi rumah (depan dan dalam)
• Surat keterangan penghasilan jika ada

Kriteria ekonomi yang menjadi pertimbangan:
✓ Penghasilan keluarga umumnya di bawah Rp1.500.000 per bulan (menyesuaikan daerah)
✓ Tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset bernilai tinggi
✓ Rumah tergolong sederhana atau tidak layak
✓ Terdaftar resmi dalam DTKS

Sebelum mendaftar, wajib cek status DTKS melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau datang ke Dinas Sosial setempat. Jika nama belum terdaftar, pengajuan PBI tidak bisa diproses.

Berikut tahapan daftar BPJS Kesehatan PBI yang dipisahkan jelas agar tidak salah langkah:

🔴 Tahap 1: Pastikan Terdaftar di DTKS
🔴 Cek nama melalui website resmi Kemensos.
🔴 Jika belum ada, ajukan usulan melalui RT/RW lalu kelurahan dan Dinsos.
🔴 Tunggu proses pemutakhiran data sosial daerah.

🟢 Tahap 2: Proses Sinkronisasi ke BPJS Kesehatan
🟢 Data DTKS yang valid akan dikirim otomatis ke sistem BPJS.
🟢 Proses verifikasi biasanya 7–14 hari kerja.
🟢 Nomor peserta PBI terbit otomatis jika lolos validasi.

🔵 Tahap 3: Cek dan Unduh Kartu Digital
🔵 Unduh aplikasi Mobile JKN.
🔵 Login menggunakan NIK.
🔵 Cek status kepesertaan dan unduh e-ID digital.

Jika memilih jalur manual, berikut opsi offline yang bisa ditempuh:

🟠 Melalui Kantor BPJS Kesehatan
🟠 Datang membawa dokumen lengkap.
🟠 Ambil antrean dan lakukan verifikasi data.
🟠 Tunggu validasi dengan database DTKS.

🟣 Melalui Dinas Sosial Daerah
🟣 Ajukan permohonan dan serahkan dokumen.
🟣 Petugas dapat melakukan survei rumah.
🟣 Jika layak, data diteruskan ke BPJS untuk penerbitan kartu.

⚫ Melalui Kelurahan/Desa
⚫ Lapor ke RT/RW dan isi formulir usulan.
⚫ Data dikirim berjenjang ke kecamatan dan Dinsos.
⚫ Proses bisa memakan waktu 1–3 bulan.

Beberapa penyebab pengajuan ditolak antara lain data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, penghasilan dinilai melebihi batas, memiliki aset bernilai tinggi, sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, atau dokumen tidak lengkap.

Jika kartu PBI mendadak tidak aktif, segera lakukan pengecekan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan KK. Reaktivasi bisa diajukan jika masih memenuhi syarat berdasarkan verifikasi terbaru.

Peserta PBI tidak dapat naik kelas perawatan kecuali beralih menjadi peserta mandiri dan membayar iuran sendiri. Karena itu, penting mempertimbangkan kondisi ekonomi sebelum mengubah status kepesertaan.

Untuk informasi resmi dan pengaduan:
✓ BPJS Kesehatan: 1500 400
✓ WhatsApp BPJS: 0811 8750 400
✓ Kemensos: 1500 699
✓ Ombudsman RI: 0804 1985985

Program ini menjadi jalur penting bagi masyarakat kurang mampu untuk tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa beban iuran bulanan. Pastikan data kependudukan valid, dokumen lengkap, dan status DTKS aktif agar proses berjalan lancar. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|