JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah heboh penonaktifan data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), Menteri Sosial Saifullah Yusuf angkat suara mencoba menenangkan masyarakat.
Menurutnya, peserta BPJS PBI yang terlanjur pindah ke kepesertaan ke BPJS mandiri saat penonaktifan kemarin, masih bisa diusulkan kembali menjadi penerima bantuan.
Hanya saja ada syaratnya, yakni prosesnya harus melalui verifikasi ulang selama tiga bulan.
Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan, peluang kembali menjadi peserta PBI tetap terbuka selama peserta yang bersangkutan memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Proses reaktivasi, kata dia, sepenuhnya bergantung pada hasil pengecekan data dan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau memang memenuhi syarat, ya akan direaktivasi. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tetap enggak dapat,” kata Saifullah atau Gus Ipul saat dihubungi pada Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kepesertaan bantuan tepat sasaran sekaligus mengakomodasi perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam proses pengusulan kembali, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kementerian Sosial. Gus Ipul menyebut jalur pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial di wilayah masing-masing.
“Silakan, bisa lewat dinas sosial. Kalau terlalu jauh, bisa lewat desa atau RT/RW,” ujarnya.
Selain melalui jalur tersebut, pemerintah juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Pengaduan dapat disampaikan melalui command center Kementerian Sosial di nomor 171 maupun melalui layanan WA Center yang disediakan kementerian.
Gus Ipul menekankan, pemerintah sengaja membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat bisa menyampaikan usul maupun sanggahan atas data kepesertaan. Namun demikian, keputusan akhir tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan.
“Pada dasarnya kita membuka peluang, tetapi semua bergantung pada hasil ground check bersama daerah,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme penetapan peserta PBI bermula dari usulan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Pemerintah pusat kemudian menyesuaikan usulan tersebut dengan kuota bantuan yang tersedia dalam anggaran.
“Kalau misalnya usulnya 100, alokasinya 50, ya kami akan memilih 50. Maka itu boleh orang untuk melakukan usul sanggah,” ujar dia.
Sebelumnya, penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS PBI sempat memicu keresahan di masyarakat. Sejumlah pasien penyakit kronis, termasuk penderita gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah rutin, mengaku terdampak dan terpaksa beralih ke kepesertaan mandiri agar pengobatan tetap berjalan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
1

















































