SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekarang bukan cuma kekerasan terhadap orang lain yang bisa berujung ke kasus hukum. Kekerasan terhadap binatang pun, bisa bermuara ke meja hijau dengan dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.
Fakta tersebut tercermin dari kasus kekerasan terhadap seekor kucing di Kabupaten Blora yang belakangan menyita perhatian publik.
Video penendangan kucing yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kemarahan warganet dan kini berujung pada proses hukum yang serius.
Seorang pria pensiunan aparatur sipil negara (ASN) terancam pidana penjara hingga 1,5 tahun setelah aksinya menendang kucing saat joging menjadi viral.
Peristiwa itu terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, dan saat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan penanganan perkara terus berjalan, meski hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Status peristiwa tersebut dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kombes Pol Artanto, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini sedikitnya enam saksi telah dimintai keterangan. Proses pemberkasan pun masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas perkara tersebut sedang diproses dan segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian. Ancaman hukuman yang menanti pelaku pun tidak ringan.
“Denda maksimal Rp 50 juta,” ucap Artanto, seraya menyebut potensi pidana penjara sekitar 1,5 tahun.
Kasus ini bermula dari video yang memperlihatkan seekor kucing yang sedang diajak berjalan-jalan mendadak ditendang oleh seorang pria. Akibat tendangan tersebut, kucing mengalami stres berat dan akhirnya mati. Rekaman itu diunggah oleh pemilik kucing melalui akun Instagram @faridaarz, dan dengan cepat menyebar luas serta menuai kecaman publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan. Namun, keluarga pemilik kucing bernama Mintel menyatakan belum bisa menerima perdamaian. Adik pemilik kucing, Firda Latifah Anwar (21), menegaskan kehilangan tersebut tidak dapat diganti dengan bentuk kompensasi apa pun.
“Kalau sekarang belum bisa. Jujur karena itu nyawa, jadi kami masih belum ada pikiran untuk berdamai,” ujar Firda di kediamannya, Kamis (5/2/2026).
Firda mengungkapkan, pelaku sempat mendatangi rumah keluarga bersama lurah setempat dan bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi. Namun pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.
“Tapi dari pihak keluarga masih belum berdamai begitu,” katanya.
Bahkan, tawaran pelaku untuk mengganti kucing yang mati dengan kucing ras lain pun ditolak.
“Waktu itu bilangnya tuh mau disiapin kucing Persia gitu, tapi dari pihak keluarga jelas menolak, karena itu bukan ingin diganti kucing baru,” ucap Firda.
Ia menegaskan, bagi keluarga, Mintel tidak tergantikan.
“Kalau inginnya pasti diproses, karena jujur kalau nama hewan peliharaan itu tidak bisa ada sebaliknya. Mau dari pelaku itu bilang ‘Nanti tak ganti kucing Persia, Korea, Jepang’, saya itu pokoknya maunya Mintel gitu.”
“Mintel itu enggak ada sebaliknya,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi, termasuk terduga pelaku.
“Ada lima saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk yang diduga menendang,” ujar AKP Zaenul, Selasa (3/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pelaku diduga karena merasa terganggu saat berolahraga.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi itu pada saat diduga pelaku tersebut melintas di lapangan yaitu pada saat jogging atau lari itu merasa terganggu dengan keberadaan kucing tersebut,” jelasnya.
Pelaku disebut sempat memberi isyarat sebelum akhirnya melakukan penendangan.
“Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan tepuk tangan untuk minggir, yang kedua diingatkan lagi langsung ditendang itu. Spontan itu, spontan,” ujar Zaenul.
Terduga pelaku berinisial PJ (69) telah diperiksa penyidik dan mengakui perbuatannya.
“Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” ucap PJ usai pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan luas sekaligus pengingat bahwa kekerasan terhadap hewan bukan perkara sepele, dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

22 hours ago
3


















































