Mahfud MD Usul Masa Jabatan Kapolri Dipangkas Menjadi 2 Tahun

6 hours ago 2
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri kembali mengemuka. Kali ini datang dari Komite Percepatan Reformasi Polri yang menilai terlalu lamanya satu figur menduduki kursi pucuk pimpinan Korps Bhayangkara berpotensi menghambat sirkulasi karier di internal kepolisian.

Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar jabatan Kapolri idealnya hanya diemban selama dua tahun, dengan opsi perpanjangan maksimal hingga tiga tahun apabila memang dibutuhkan.

“Cuma kita mengusulkan rambu-rambu ke depan bahwa Kapolri itu sebaiknya diangkat untuk dua tahun. Kalau masih diperlukan diperpanjang tiga tahun,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Senin (9/2/2026).

Menurut Mahfud, gagasan tersebut lahir dari kebutuhan membenahi pola jenjang karier perwira tinggi hingga perwira menengah di tubuh Polri agar berjalan lebih sehat dan dinamis. Ia menilai, rotasi kepemimpinan yang lebih teratur dapat mencegah kejenuhan sekaligus membuka ruang regenerasi.

Meski demikian, Mahfud menegaskan usulan itu tidak memerlukan perubahan undang-undang. Ia menyebut pengangkatan dan pembatasan masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden.

“(Pembatasan jabatan Kapolri) agar sirkulasinya (terkait alur jenjang karier perwira) berjalan normal dan orang tidak jenuh juga. Tetapi itu nggak perlu undang-undang,” ujarnya.

Mahfud menyebut pembatasan tersebut lebih bersifat komitmen moral kepala negara. “Itu kebijakan Presiden kan. Artinya komitmen moral lah. Jadi seperti konvensi,” tuturnya.

Ia juga menepis spekulasi bahwa usulan tersebut diarahkan kepada Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menjabat hampir lima tahun. Mahfud menegaskan gagasan itu tidak berkaitan dengan figur tertentu.

“(Usulan Kapolri dijabat selama dua tahun) Nggak terkait dengan itu (Listyo Sigit sudah menjabat lima tahun). Kalau kita usulkan diterima pun kan mungkin Pak Listyo sudah diganti,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan, tugas Komite Percepatan Reformasi Polri pada prinsipnya telah rampung dan kini tinggal menunggu pemanggilan dari Presiden untuk menyampaikan seluruh rekomendasi. Namun, ia menyatakan komite tetap siap bekerja apabila masa tugasnya diperpanjang.

“Pokoknya kami sekarang sudah selesai dan siap dipanggil Presiden. Kita sudah menyampaikan ‘pak kami sudah siap dipanggil, kan janjinya tiga bulan’,” ucap Mahfud.

“Kalau Pak Presiden bilang nanti lah, empat bulan (diperpanjang) ya nggak apa-apa juga. Tapi kan bisa sambil terus menyisir lagi menjadi lebih rapi dan menyiapkan instrumen-instrumen yang sudah disepakati,” tambahnya.

Selain pembatasan masa jabatan Kapolri, Mahfud mengungkapkan komite juga menyepakati usulan perbaikan sistem meritokrasi di Polri. Ia menekankan agar praktik “titip-menitip” jabatan, baik di level Kapolda maupun Kapolres, benar-benar dihapus.

“Soal rekrutmen dan meritokrasi dalam pembinaan sudah disepakati untuk diperbaiki,” katanya.

Tak hanya itu, komite juga menyiapkan rekomendasi lain, mulai dari kejelasan garis komando Polri, mekanisme pemilihan Kapolri, hingga penguatan fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebagai catatan sejarah, sejak resmi berdiri pada 1 Juli 1946, jabatan Kapolri telah dipegang oleh 25 tokoh dengan masa jabatan yang sangat bervariasi—mulai dari hitungan bulan hingga belasan tahun. Fakta ini menjadi salah satu dasar penting bagi Komite Reformasi Polri untuk mendorong pola kepemimpinan yang lebih terukur dan berkesinambungan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|