Jutaan PBI BPJS Dinonaktifkan, Mensos Minta Bantuan Pemerintah Daerah Ikut Menanggung

2 hours ago 1
Ilustrasi kartu BPJS | dok. Joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebijakan pencabutan jutaan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan yang memicu polemik nasional kini berujung pada dorongan pembagian tanggung jawab.

Pemerintah pusat secara terbuka meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk ikut menutup kekosongan pembiayaan, terutama bagi peserta PBI yang dinonaktifkan mulai Februari 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi diharapkan turut mengambil peran dengan menyediakan bantuan jaminan kesehatan daerah bagi warga yang tak lagi ditanggung pusat.

“Bagi daerah kabupaten/kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu di-cover oleh daerah,” kata Saifullah Yusuf usai rapat konsultasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Seperti diketahui, per 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut sekitar 11 juta kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan menggantinya dengan penerima baru. Kebijakan yang dilakukan secara serentak itu memantik kontroversi karena berdampak langsung pada sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit kronis, yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.

Menanggapi kegaduhan tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode itu, iuran BPJS bagi 11 juta jiwa yang terdampak masih ditanggung oleh pemerintah pusat, sekaligus menunda penarikan iuran.

Namun, Saifullah menegaskan masa transisi itu tidak bersifat permanen. Setelah tiga bulan berlalu, masyarakat yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria PBI diminta mencari skema pembiayaan lain, baik melalui bantuan pemerintah daerah maupun beralih menjadi peserta BPJS mandiri.

Ia menyebut, besarnya beban anggaran menjadi alasan utama perlunya dukungan lintas level pemerintahan.

“Menurut saya ini harus didukung bersama-sama ya. Sudah cukup besar anggaran yang diberikan,” ujarnya.

Mensos mengklaim, pemerintah pusat saat ini telah mengalokasikan dana jaminan kesehatan dalam jumlah sangat besar, mencapai Rp 48,7 triliun per tahun. Karena itu, ia menilai wajar jika daerah turut berkontribusi menutup kekurangan anggaran yang ada.

Meski demikian, Saifullah menegaskan pintu reaktivasi kepesertaan tetap terbuka bagi warga yang merasa masih berhak menjadi penerima PBI. Pengajuan dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni formal lewat fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos, serta nonformal melalui dinas sosial dan aparat pemerintah daerah mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga pemerintah provinsi.

Hasil verifikasi usulan dari daerah, kata Saifullah, akan disampaikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pembaruan data dalam DTSEN.
Jika dinyatakan memenuhi kriteria, kepesertaan PBI akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, peserta yang tidak lolos verifikasi diwajibkan beralih menjadi peserta BPJS mandiri dalam batas waktu tiga bulan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|