WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah kios potong rambut di wilayah Kecamatan Wonogiri mendadak berubah menjadi lokasi penggerebekan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti cukup signifikan, Minggu (8/2/2026) sore.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di kios tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup hingga akhirnya petugas memastikan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I K (38), warga Kabupaten Wonogiri. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram yang diduga siap digunakan, lengkap dengan sejumlah peralatan pendukung.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Petugas menemukan sabu seberat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya. Yang bersangkutan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anom Prabowo.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, antara lain:
✓ alat hisap sabu (bong)
✓ pipet kaca
✓ gunting
✓ korek api gas
✓ satu unit telepon genggam
✓ sampel urine tersangka untuk pemeriksaan laboratorium
Namun, penggerebekan tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dua orang lain yang diduga berada di dalam kios saat kejadian berhasil melarikan diri melalui bagian belakang bangunan. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengejaran intensif dan pendalaman untuk mengungkap identitas serta peran kedua terduga pelaku tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah AKP Anom.
Atas perbuatannya, tersangka I K dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Wonogiri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat membantu upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Wonogiri. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

11 hours ago
3


















































