MEDAN, SUMUTPOS.CO – Supervisor SPBU 14.201.135, Muhammad Agustian Lubis (34) mengakui jika setiap pembelian perliter dari pengendara, mampu meraup keuntungan Rp1000. Hal itu dikatakannya, saat memberikan keterangan dalam kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
“Kamukan supervisor, tau gak kalau itu (BBM) oplosan? Berapa keuntungannya?,” tanya hakim anggota Vera Yetti Magdalena, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/5/2025).
“Tau (oplosan) yang mulia. Keuntungannya perliter 1000 rupiah yang mulia,” jawab terdakwa Agustian.
Ketika ditanya apakah BBM oplosan itu ketika diisi ke kendaraan konsumen berpengaruh terhadap kendaraan, terdakwa berkilah tak berpengaruh kepada kendaraan.
“Setau saya tidak ada. Bedanya sama Pertamina resmi sesuai pemesanan 24 kl (kiloliter). Kalau ini (oplos) harus dicampur dulu dengan oktan biar tidak berpengaruh ke kendaraan,” bebernya.
Dia berdalih melakukan itu, karena melihat kondisi SPBU yang kekurangan modal. Akhirnya dia menyarankan kepada Vera Agustina selaku Direktur SPBU, untuk memesan BBM oplosan dari ISOM (DPS) sebanyak 8000 liter.
“Tapi kekurangan modal, uangnya dari mana?,” tanya hakim Vera.
“Dari hasil penjualan (BBM) juga yang mulia. Komdisi SPBU sudah mau pailit, kalau kami mau untuk menyelamatkan perusahaan,” jawab Agustian.
Namun dalam keterangan terdakwa Agustian itu, hakim tidak ada sedikitkan menyinggung peran Vera Agustina selaku Direktur SPBU yang sebut-sebut ikut menerima keuntungan penjualan BBM oplosan.
Sementara, terdakwa Untung selaku sopir tangki, mengaku diupah Rp250 ribu untuk sekali mengantar ke SPBU. “Dari mulai bulan 7 (2024). Kadang ngantar seminggu tiga kali, kadang-kadang ada kosong gak ngantar. Gak tentu juga,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Frans Effendi Manurung menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) pagi, dengan agenda tuntutan para terdakwa.
Sebagaimana diketahui, empat terdakwa diantaranya, Sahlan Suryanta Siregar (manajer), Muhammad Agustian Lubis (supervisor), Yudhi Timsah Pratama (kernet) dan Untung (sopir).
Keempat terdakwa diancam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Supervisor SPBU 14.201.135, Muhammad Agustian Lubis (34) mengakui jika setiap pembelian perliter dari pengendara, mampu meraup keuntungan Rp1000. Hal itu dikatakannya, saat memberikan keterangan dalam kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
“Kamukan supervisor, tau gak kalau itu (BBM) oplosan? Berapa keuntungannya?,” tanya hakim anggota Vera Yetti Magdalena, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/5/2025).
“Tau (oplosan) yang mulia. Keuntungannya perliter 1000 rupiah yang mulia,” jawab terdakwa Agustian.
Ketika ditanya apakah BBM oplosan itu ketika diisi ke kendaraan konsumen berpengaruh terhadap kendaraan, terdakwa berkilah tak berpengaruh kepada kendaraan.
“Setau saya tidak ada. Bedanya sama Pertamina resmi sesuai pemesanan 24 kl (kiloliter). Kalau ini (oplos) harus dicampur dulu dengan oktan biar tidak berpengaruh ke kendaraan,” bebernya.
Dia berdalih melakukan itu, karena melihat kondisi SPBU yang kekurangan modal. Akhirnya dia menyarankan kepada Vera Agustina selaku Direktur SPBU, untuk memesan BBM oplosan dari ISOM (DPS) sebanyak 8000 liter.
“Tapi kekurangan modal, uangnya dari mana?,” tanya hakim Vera.
“Dari hasil penjualan (BBM) juga yang mulia. Komdisi SPBU sudah mau pailit, kalau kami mau untuk menyelamatkan perusahaan,” jawab Agustian.
Namun dalam keterangan terdakwa Agustian itu, hakim tidak ada sedikitkan menyinggung peran Vera Agustina selaku Direktur SPBU yang sebut-sebut ikut menerima keuntungan penjualan BBM oplosan.
Sementara, terdakwa Untung selaku sopir tangki, mengaku diupah Rp250 ribu untuk sekali mengantar ke SPBU. “Dari mulai bulan 7 (2024). Kadang ngantar seminggu tiga kali, kadang-kadang ada kosong gak ngantar. Gak tentu juga,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Frans Effendi Manurung menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) pagi, dengan agenda tuntutan para terdakwa.
Sebagaimana diketahui, empat terdakwa diantaranya, Sahlan Suryanta Siregar (manajer), Muhammad Agustian Lubis (supervisor), Yudhi Timsah Pratama (kernet) dan Untung (sopir).
Keempat terdakwa diancam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/han)