Sisir Ribuan Daur MBG, BGN Temukan 414 Rekening Bermasalah, Sudaryono: Tak Ada Mitra yang Kebal Hukum!

10 hours ago 6
Sudaryono | Foto: Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan ratusan rekening virtual account milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan ribu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di saat yang sama, Kepala BGN Sudaryono menegaskan tidak ada mitra, pengelola dapur, maupun pejabat internal yang akan mendapat perlakuan istimewa apabila terbukti melanggar hukum.

Hasil penelusuran BGN mencatat terdapat 414 SPPG dengan rekening virtual account yang tidak sesuai. Permasalahan tersebut antara lain berupa rekening ganda hingga rekening yang masih aktif meski dapur penerima alokasi dana sudah tidak beroperasi.

Menurut Sudaryono, temuan itu diperoleh setelah BGN melakukan verifikasi terhadap 27.469 dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah.

“Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat, sebanyak Rp311.246.295.184 dari hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Dana yang berhasil diamankan tersebut telah dikembalikan ke kas negara dengan nilai mencapai sekitar Rp311,2 miliar. Pengembalian dilakukan melalui lima bank penyalur, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rinciannya, rekening yang bermasalah tersebar di 121 SPPG melalui Bank BRI dengan nilai sekitar Rp137,5 miliar, 117 SPPG di Bank BNI senilai Rp74 miliar, 129 SPPG di Bank Mandiri sebesar Rp71,6 miliar, 28 SPPG di Bank BTN dengan dana Rp15,3 miliar, serta 19 SPPG di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai sekitar Rp12,9 miliar.

Sudaryono memastikan proses penelusuran belum berhenti. BGN akan terus memeriksa kemungkinan adanya rekening bermasalah lainnya. Seluruh temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Apakah ada indikasi mens rea—misalnya niat untuk mencuri, korupsi, atau menyelewengkan dana—kami serahkan penuh kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” tegas mantan Wakil Menteri Pertanian tersebut.

Sejak dipercaya memimpin BGN pada pekan lalu, Sudaryono mengaku langsung melakukan pembenahan di lingkungan internal lembaga. Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, baik mitra, yayasan, pengelola dapur, maupun pejabat BGN, harus bekerja sesuai aturan karena tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Dalam konferensi pers sebelumnya pada Senin (27/7/2026), Sudaryono juga mengingatkan Kepala SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan penyelenggara negara sehingga dilarang meminta ataupun menerima imbalan dari mitra maupun yayasan.

“Barang siapa, Kepala SPPG mana pun, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau tambahan dari mitra/yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” kata dia.

Untuk memperkuat pengawasan, BGN turut membuka saluran pelaporan resmi bagi masyarakat, mitra, maupun yayasan yang menemukan dugaan pungutan liar atau penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh laporan yang diterima, menurut BGN, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|