Skandal APAR 2023 di Magelang: Oknum PNS Atur Proyek untuk Perusahaan Istri, Harga Dinaikkan Dua Kali Lipat

8 hours ago 3
kasus suapilustrasi

KOTA MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Praktik rekayasa pengadaan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Seorang ASN berinisial RSK (48) diduga sengaja mengatur jalannya lelang proyek pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) tahun 2023 dengan tujuan memenangkan perusahaan yang terkait langsung dengan istrinya.

Temuan tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kota Magelang mendalami laporan masyarakat tentang dugaan kejanggalan harga dalam proyek bernilai hampir Rp1 miliar itu. RSK, yang saat itu bertugas sebagai pendamping pengadaan di UKPBJ Pemkot Magelang, justru memanfaatkan posisinya untuk mengondisikan pemenang lelang.

Disiapkan untuk Menang

Dalam proses e-katalog yang diikuti 11 peserta, CV Hanania Jaya Utama akhirnya ditetapkan sebagai penyedia dengan penawaran Rp605 ribu per unit untuk total 1.441 unit APAR. Namun, jaksa menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak hanya terafiliasi dengan RSK, tetapi juga dibentuk menjelang pelaksanaan proyek.

“Salah satu komanditer perusahaan itu adalah istri RSK, dan perusahaan itu dibentuk menjelang pelaksanaan proyek,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo.

Jaksa menilai seluruh proses persaingan dibuat seolah-olah normal, padahal pemenangnya sudah diarahkan sejak awal.
“Tersangka sebagai pendamping malah memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan istrinya sendiri,” kata Erry.

Harga Dinaikkan Dua Kali Lipat

Pengadaan APAR itu merupakan bagian dari program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) yang dikelola melalui Satpol PP dan UPT Damkar. Dalam kontraknya, harga setiap APAR tercantum Rp605 ribu.

Namun, hasil penelusuran jaksa menunjukkan bahwa harga APAR serupa yang dibeli penyedia dari wilayah Tangerang tak sampai separuh dari angka tersebut.

“Kontrak itu kan Rp871 juta sekian, barangnya 1.441 unit, jadi harga per unitnya 605 ribu. Padahal di Tangerang tidak sampai 300 ribu satuannya. Yang jelas, 605 ribu itu sudah termasuk harga kulakan, keuntungan, pajak, dan lainnya,” beber Erry.

Dari angka tersebut, auditor Kejati Jawa Tengah menghitung negara merugi hingga Rp430 juta.
“Dari total kontrak Rp871 juta itu, bagian kerugian negaranya sebesar Rp430 juta. Jika dibreakdown, mark-up itulah yang membuat harga per unit menjadi 605 ribu,” tambahnya.

Dana Mark-up Dipakai Usaha Pribadi

Kejaksaan juga menemukan sebagian dana hasil kenaikan harga itu digunakan RSK untuk menjalankan usaha jual beli sepatu. Meski demikian, ia telah mengembalikan sekitar Rp200 juta ke kas negara.

Kasi Pidsus Kejari Kota Magelang, Muchamad Rosyidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait mahalnya harga APAR yang dibeli pemerintah.
“Awalnya masyarakat mengadu karena harga APAR dinilai tidak wajar atau kemahalan,” ujarnya.

Proses penyidikan dimulai pada Juli 2025, dengan 37 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Di akhir bulan itu, RSK ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada 5 Agustus 2025. Berkas perkaranya saat ini menunggu pelimpahan ke pengadilan.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, jaksa memilih menunggu dinamika persidangan.
“Nanti kita lihat fakta dalam persidangan. Karena yang mengatur semuanya adalah si tersangka ini,” kata Rosyidin.

RSK dijerat pasal 2 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf i UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa akses terhadap jabatan strategis dalam pengadaan barang/jasa dapat dengan mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi bila tidak diawasi secara ketat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|