JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah mulai menyiapkan perubahan pola penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan mendekatkan layanan hingga ke tingkat desa. Jika selama ini penerima manfaat harus mendatangi bank penyalur atau kantor pos, ke depan pencairan bantuan direncanakan dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDKMP).
Skema baru tersebut akan lebih dulu diuji coba setelah Kopdes Merah Putih mulai beroperasi. Pemerintah menargetkan simulasi penyaluran dilakukan pada akhir Agustus 2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan uji coba akan dimulai setelah operasional koperasi berjalan.
“Mulai setelah operasional, mungkin uji coba (penyaluran bansos) akhir Agustus,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, tahap awal uji coba akan dilakukan di sekitar 900 Kopdes Merah Putih yang dinilai siap beroperasi.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyelesaikan penyaluran bansos triwulan III. Karena itu, skema baru diperkirakan mulai diterapkan secara terbatas pada penyaluran triwulan IV.
“Sekarang ini sudah penyaluran triwulan III ya, sudah proses ya. Mungkin nanti pada triwulan IV kita akan mencoba. Tapi ini kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik ini sebagai uji coba,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan, uji coba tersebut belum mengubah regulasi yang berlaku. Pada tahap awal, pencairan bantuan tetap dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bedanya, bank akan membuka layanan agen di gerai Kopdes Merah Putih sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor bank untuk mencairkan bantuan.
“Yang pertama, bank-bank Himbara membuka agen di KDKMP-KDKMP. Sehingga nanti penerima manfaat yang bisa ngambil uang di sana membelanjakan di KDKMP. Itu yang kira-kira sekarang kita sedang simulasikan,” katanya.
Dengan skema tersebut, data penerima manfaat tetap berada di sistem perbankan. Kopdes Merah Putih hanya berfungsi sebagai titik layanan melalui agen bank sehingga mekanisme penyaluran bansos tidak berubah.
Adapun jenis bantuan yang akan menggunakan skema tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan yang selama ini dicairkan setiap tiga bulan.
Meski demikian, PT Pos Indonesia tetap akan menjalankan perannya untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok penerima dengan kondisi khusus, seperti lanjut usia maupun penyandang disabilitas berat. Untuk kelompok tersebut, bantuan tetap diantarkan langsung ke rumah penerima.
Gus Ipul menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan apabila regulasi penyaluran bansos telah diperbarui. Nantinya, bantuan dimungkinkan disalurkan langsung melalui Kopdes Merah Putih tanpa lagi melalui bank penyalur.
“Yang kedua, mungkin nanti ke depan kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi lewat langsung ke KDKMP, tidak lagi lewat Himbara. Tapi yang sekarang ini regulasinya memang Himbara atau PT Pos,” terangnya.
Selain menjadi tempat pencairan bansos, Kopdes Merah Putih juga diproyeksikan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa. Penerima manfaat diharapkan dapat bergabung sebagai anggota koperasi, memasarkan hasil usahanya melalui koperasi, sekaligus membelanjakan bantuan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan pokok di gerai Kopdes Merah Putih.
Menurut Gus Ipul, langkah tersebut merupakan bagian dari integrasi program Kementerian Sosial dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah berharap keberadaan koperasi tidak hanya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan bansos, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

5 hours ago
5


















































