MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Mendra Prianto (28), warga Percut Seituan, Deliserdang, divonis penjara selam 20 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menabrak anggota TNI hingga tulang rusuk patah.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amarnya meyakini, terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan),” tegasnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/4).
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Reflen Nababan mengalami luka berat.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” katanya.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU, untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Mendra 20 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 19 November 2024 lalu. Saat itu, Mendra sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu Panter TBT Turbo LM di Jalan Pandu, Medan, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Cirebon-Pandu-SM Raja.
Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dan melihat lampu lalu lintas menyala kuning-kuning sebagai isyarat bahwa kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati.
Saat Mendra melintasi persimpangan tersebut, korban mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario datang dari arah timur/Jalan Pandu menuju ke arah barat/simkanan Waspada bersamaan melintas, sehingga terjadilah tabrakan.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami pendarahan kepala, luka lecet di pipi kanan, patah tulang rusuk II-VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Mendra Prianto (28), warga Percut Seituan, Deliserdang, divonis penjara selam 20 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menabrak anggota TNI hingga tulang rusuk patah.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amarnya meyakini, terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan),” tegasnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/4).
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Reflen Nababan mengalami luka berat.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” katanya.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU, untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Mendra 20 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 19 November 2024 lalu. Saat itu, Mendra sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu Panter TBT Turbo LM di Jalan Pandu, Medan, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Cirebon-Pandu-SM Raja.
Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dan melihat lampu lalu lintas menyala kuning-kuning sebagai isyarat bahwa kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati.
Saat Mendra melintasi persimpangan tersebut, korban mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario datang dari arah timur/Jalan Pandu menuju ke arah barat/simkanan Waspada bersamaan melintas, sehingga terjadilah tabrakan.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami pendarahan kepala, luka lecet di pipi kanan, patah tulang rusuk II-VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum. (man/han)